RUU Otsus Cuma Direvisi 2 Pasal, Masyarakat Papua Ajukan Keberatan

Kamis, 10 Juni 2021 - 19:06 WIB
loading...
RUU Otsus Cuma Direvisi...
Asisten II Sekda Pemprov Papua, Mohammad Musaad menyayangkan revisi UU Otsus hanya dilakukan dua pasal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (RUU Otsus Papua) di Panitia Khusus (Pansus) DPR bersama dengan pemerintah, tengah menjadi sorotan publik. Khususnya mengenai 2 pasal yang akan direvisi.

Perwakilan masyarakat Papua merasa keberatan jika hanya 2 Pasal yang direvisi dalam RUU tersebut. Hal ini disampaikan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) saat audiensi dengan MPR RI. Baca juga: Wakil Ketua MPR Dukung RUU Otsus Papua Tak Hanya Revisi 2 Pasal

"Kita memberikan apresiasi keinginan untuk melakukan perubahan UU Otsus karena UU itu tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan sosial politik di Papua. Tapi ketika pembahasannya hanya dua pasal, itu menurut kami yang masih perlu kita diskusikan, saya anggap sangat sayang momen yang terbaik ini kita hanya memberikan dua pasal," kata Asisten II Sekda Pemprov Papua, Mohammad Musa'ad seusai audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Musa'ad menguraikan, ada lima kerangka yang usulan dalam RUU Otsus Papua. Yakni, kewenangannya harus diperbaiki; kewenangan perlu diperjelas; soal kelembagaannya, hubungan provinsi, kabupaten, DPR Papua (DPRP) dan MRP; kebijakan pembangunannya; dan soal politik hukum dan HAM. "Itu lah kepentingan kita datang ke MPR untuk menyampaikan ini, nanti secara tertulis kita sampaikan. Teman-teman MRP yang sudah melakukan RDP di berbagai lini stekholder, DPRP juga ada pansusnya," terangnya.

Senada, Ketua MPRP Timotius Murib menjelaskan pada hari ini unsur pimpinan dan anggota dari tim RUU Otsus dari MRP menghadiri undangan dari MPR for Papua di mana terkait dinamika proses revisi kedua UU Nomor 21/2001 yang sedang diegelar DPR RI hari ini. MRP mempertanyakan proses dan mekanisme yang dilakukan dalam revisi tersebut, karena secara konstitusi Pasal 77 UU Otsus Papua Nomor 21 tahun 2001 itu menghendaki usul perubahan itu dilakukan oleh rakyat Papua melalui DPRP dan MRP kepada pemerintah dan DPR sesuai peraturan UU yang berlaku. "Itu amanat itu seprti itu tapi kemudian hari ini sesuai dengan Supres pada 4 Desember 2020, disampaikan kepada DPR untuk segera melakukan revisi UU Otsus," kata Timotius di kesempatan sama.

Kemudian, dia melanjutkan, hari ini perubahan itu hanya dua pasal dari 79 pasal. Padahal menurut rakyat Papua, semua pasal itu perlu dievaluasi sesuai dengan arahan presiden pada 11 Februari 2020 bahwa evaluasi UU Otsus Papua harus dilakukan secara menyeluruh. Tapi yang terjadi hanya dua pasal.

"Oleh karena itu, MRP mempertanyakan kenapa hanya dua pasal yang dibicarakan. Sementara implementasi otsus sudah 20 tahun. Ini waktu yang cukup panjang dan lama, karena perubahan ini dilakukan untuk 20 tahun ke depan. Saya kira waktu 20 tahun ke depan itu waktu yang cukup panjang dan menentukan kehidupan rakyat di tanah Papua, perubahan ini harus dilakukan secara menyeluruh dan berbagai aspek yang kita lihat karena mrp juga aspek hukum kita di tanah papua hari ini sangat buruk. Ini yang harus diperbaiki," imbuh Timotius.

Karena, dia mengungkap, dua pasal iti Pasal 34 tentang Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pasal 76 terkait pemekaran. Sedangkan Pasal 76 itu MPR mempertanyakan korelasi dan urgensinya apa. Dengan demikian semua kegiatan yang dilakukan pemerintah pusat, kalau ada pemekaran, maka harus memperbaiki dulu infrastruktur dan hukum agar baik, supaya walaupun ada pemekaran juga lebih baik. "Kalau hari ini infrastruktur kita masih buruk, kalau bicara pemekaran saya kira akan bermasalah. Kalau ada pemekaran tanpa ada perbaikan hukum di Papua saya pikir belum saatnya kita bicara pemekaran," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Investasi Jangka Panjang:...
Investasi Jangka Panjang: Kolaborasi Pendidikan demi Masa Depan Berkelanjutan di Papua
Rekomendasi
Militer AS Bangun Pangkalan...
Militer AS Bangun Pangkalan Baru di Dekat Perbatasan Gaza untuk Dukung Rencana Pasca-Perang
Amerika Serikat vs Paraguay:...
Amerika Serikat vs Paraguay: Awal Krusial di Grup D Piala Dunia 2026
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved