Sepekan Pembatalan Haji, Sebanyak 59 Jamaah Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:55 WIB
loading...
Sepekan Pembatalan Haji,...
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman menyampaikan, sebanyak 59 calon jamaah haji telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan. Foto/Humas Kemenag
A A A
JAKARTA - Sejak pemerintah memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan haji 2021, sebanyak 59 calon jamaah haji telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan yang terdiri atas 25 jamaah haji khusus dan 34 jamaah haji reguler.

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman menyampaikan, telah memproses pengembalian yang berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jamaah ditransfer ke rekening masing-masing. "Jamaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," kata Ramadan, Kamis, (10/6/2021).

Berdasarkan Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat setidaknya ada 15.476 jamaah haji khusus dan 198.371 jamaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan. "Untuk 2020, ada 1.688 jamaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas," imbuhnya.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M yang memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Jamaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar. "Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar,"paparnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Itjen Kemenag Raih 2...
Itjen Kemenag Raih 2 Apresiasi IKPA Tertinggi Semester II 2024 dari KPPN Jakarta IV
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2025 Senin 31 Maret
Jadwal Sidang Isbat...
Jadwal Sidang Isbat Idulfitri 2025
BPKH Limited Kirim 475...
BPKH Limited Kirim 475 Ton Bumbu Khas Nusantara ke Saudi untuk Jemaah Haji Indonesia
Kemenag Lepas Ratusan...
Kemenag Lepas Ratusan Peserta Program Mudik Gratis 1446 Hijriah
Baznas, Kemenag, dan...
Baznas, Kemenag, dan LAZ Perkuat Pendidikan melalui Program Beasiswa Zakat Indonesia
Diktis Kemenag Apresiasi...
Diktis Kemenag Apresiasi UIN Jakarta Masuk QS WUR
Sekeluarga yang Meninggal...
Sekeluarga yang Meninggal Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah Dimakamkan di Arab Saudi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi
Rekomendasi
China Balas Dendam ke...
China Balas Dendam ke AS, Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Siapa Yamaguchi-gumi?...
Siapa Yamaguchi-gumi? Sindikat Yakuza Terbesar dan Terkaya di Jepang
Jurusan IPA, IPS, dan...
Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA akan Dihidupkan Kembali
Berita Terkini
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
12 menit yang lalu
9 Jenazah Korban Pembunuhan...
9 Jenazah Korban Pembunuhan KKB Papua Ditemukan, 2 Masih Dicari
24 menit yang lalu
Satgas Operasional Idulfitri...
Satgas Operasional Idulfitri 1446H Resmi Ditutup
32 menit yang lalu
Partai Perindo Dukung...
Partai Perindo Dukung KRIS BPJS untuk Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan yang Adil dan Merata
51 menit yang lalu
Jokowi Pertimbangkan...
Jokowi Pertimbangkan Langkah Hukum terkait Tuduhan Ijazah Palsu
1 jam yang lalu
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan...
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia
1 jam yang lalu
Infografis
Besaran Biaya Ibadah...
Besaran Biaya Ibadah Haji Tahun 2024 Setiap Embarkasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved