Sepekan Pembatalan Haji, Sebanyak 59 Jamaah Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejak pemerintah memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan haji 2021, sebanyak 59 calon jamaah haji telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan yang terdiri atas 25 jamaah haji khusus dan 34 jamaah haji reguler.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman menyampaikan, telah memproses pengembalian yang berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jamaah ditransfer ke rekening masing-masing. "Jamaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," kata Ramadan, Kamis, (10/6/2021).
Berdasarkan Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat setidaknya ada 15.476 jamaah haji khusus dan 198.371 jamaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan. "Untuk 2020, ada 1.688 jamaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas," imbuhnya.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M yang memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
Jamaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar. "Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar,"paparnya.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman menyampaikan, telah memproses pengembalian yang berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jamaah ditransfer ke rekening masing-masing. "Jamaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," kata Ramadan, Kamis, (10/6/2021).
Berdasarkan Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat setidaknya ada 15.476 jamaah haji khusus dan 198.371 jamaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan. "Untuk 2020, ada 1.688 jamaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas," imbuhnya.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M yang memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
Jamaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar. "Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar,"paparnya.
(cip)