Sembako Bakal Kena Pajak, Fadli Zon: Harus Ditolak, Rakyat Makin Susah

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:11 WIB
loading...
Sembako Bakal Kena Pajak,...
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan menuai polemik.

Tidak sedikit kalangan yang merespons dengan menyatakan menolak rencana tersebut. Salah satunya anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon yang secara tegas menyuatakan rencana tersebut harus ditolak.

Menurut Fadli, rencana tersebut akan membuat hidup rakyat semakin susah. "Harus ditolak rencana pajak utk sembako, membuat hidup rakyat makin susah," katanya seperti dikutip dari lini masa akun Twitternya, @fadlizon, Kamis 10/6/2021).

Seperti diketahui polemik ini bermula dari rencana pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok dan juga barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Hal tersebut tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengkritisi wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Menurutnya, wacana ini dinilai kontraproduktif bagi upaya pemulihan ekonomi yang saat ini masih terpukul akibat pandemik COVID-19.

“Kami paham bahwa pemerintah harus memperluas basis pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun ketika wacana ini disampaikan dalam waktu yang kurang tepat apalagi menyangkut bahan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka hal itu hanya akan memicu polemik yang bisa menganggu upaya pemulihan ekonomi,” tutur Fathan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 7 Juni 2021.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2142 seconds (0.1#10.140)