Dipanggil Lagi oleh Komnas HAM, Pimpinan KPK Kukuh Tak Bakal Datang
Kamis, 10 Juni 2021 - 11:40 WIB
loading...
A
A
A
Hingga saat ini, KPK mengaku belum menerima surat penjelasan dari Komnas HAM tersebut. Oleh karenanya, KPK meminta agar Komnas HAM menjelaskan terlebih dahulu pelanggaran hak asasi apa yang ada dalam alih status pegawainya menjadi ASN.
"Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Polemik TWK, Langkah Komnas HAM Panggil Firli Bahuri Dipertanyakan
Sekadar informasi, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk pegawai KPK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai polemik dari berbagai pihak. Sebab, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus asesmen tersebut. Padahal, 75 pegawai itu dinilai berintegritas selama bekerja di KPK.
Setelah muncul sejumlah kritikan dan masukan dari berbagai pihak termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), pimpinan KPK bersama BKN, Kemenpan RB, dan Kemenkumham, menggelar rapat koordinasi. Hasil rapat memutuskan bahwa 51 dari 75 pegawai yang tidak lulus akan diberhentikan. Sedangkan 24 lainnya bakal dibina kembali untuk bisa bergabung dengan KPK
"Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Polemik TWK, Langkah Komnas HAM Panggil Firli Bahuri Dipertanyakan
Sekadar informasi, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk pegawai KPK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai polemik dari berbagai pihak. Sebab, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus asesmen tersebut. Padahal, 75 pegawai itu dinilai berintegritas selama bekerja di KPK.
Setelah muncul sejumlah kritikan dan masukan dari berbagai pihak termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), pimpinan KPK bersama BKN, Kemenpan RB, dan Kemenkumham, menggelar rapat koordinasi. Hasil rapat memutuskan bahwa 51 dari 75 pegawai yang tidak lulus akan diberhentikan. Sedangkan 24 lainnya bakal dibina kembali untuk bisa bergabung dengan KPK
(muh)
Lihat Juga :