Kronologi Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Unhan untuk Megawati
Kamis, 10 Juni 2021 - 01:09 WIB
loading...
A
A
A
Alasan kedua, pemegang gelar Profesor Kehormatan dari Mokpo National University Korea Selatan itu mengatakan, Megawati dinilai telah memenuhi semua persyaratan akademis maupun administratif untuk diangkat sebagai Profesor Kehormatan di Unhan.
Baca juga: Megawati Jadi Profesor Kehormatan Unhan, Warganet Sorot Negatif Karya Ilmiahnya
Menurutnya, semua sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 40 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi. Sejalan juga dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 88 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri.
Alasan ketiga, penganugerahan Profesor Kehormatan ini diharapkan menjadi contoh teladan alias 'a role model'. Para guru besar menilai kiprah Megawati dapat menjadi motivasi bagi generasi muda penerus bangsa untuk senantiasa berprestasi.
"Sehingga generasi muda menyumbangkan kemampuan terbaiknya bagi kemajuan, kesejahteraan dan kedaulatan bangsa. Tak ada yang salah dengan niatan itu bukan?," kata pria yang juga Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Pusat itu.
Berangkat dari situ, Hasto dan dirinya lalu menemui Megawati untuk menyampaikan aspirasi para guru besar itu. Megawati lalu merespons dengan sebuah apresiasi sekaligus penugasan.
"Ibu Megawati meminta kepada kami berdua untuk mengecek dan mengevaluasi secara serius dengan Rektor dan Senat Guru Besar Unhan tentang apakah penganugerahan Profesor Kehormatan kepada beliau telah dipertimbangkan matang. Jangan sampai ada hal yang tidak sesuai dengan substansi pemahaman terhadap "tacit knowledge" dan juga memenuhi seluruh mekanisme dan ketentuan yang ada. Demikian Ibu Megawati menugaskan Pak Hasto dan saya," papar Rokhmin.
Baca juga: Megawati Jadi Profesor Kehormatan Unhan, Warganet Sorot Negatif Karya Ilmiahnya
Menurutnya, semua sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 40 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi. Sejalan juga dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 88 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri.
Alasan ketiga, penganugerahan Profesor Kehormatan ini diharapkan menjadi contoh teladan alias 'a role model'. Para guru besar menilai kiprah Megawati dapat menjadi motivasi bagi generasi muda penerus bangsa untuk senantiasa berprestasi.
"Sehingga generasi muda menyumbangkan kemampuan terbaiknya bagi kemajuan, kesejahteraan dan kedaulatan bangsa. Tak ada yang salah dengan niatan itu bukan?," kata pria yang juga Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Pusat itu.
Berangkat dari situ, Hasto dan dirinya lalu menemui Megawati untuk menyampaikan aspirasi para guru besar itu. Megawati lalu merespons dengan sebuah apresiasi sekaligus penugasan.
"Ibu Megawati meminta kepada kami berdua untuk mengecek dan mengevaluasi secara serius dengan Rektor dan Senat Guru Besar Unhan tentang apakah penganugerahan Profesor Kehormatan kepada beliau telah dipertimbangkan matang. Jangan sampai ada hal yang tidak sesuai dengan substansi pemahaman terhadap "tacit knowledge" dan juga memenuhi seluruh mekanisme dan ketentuan yang ada. Demikian Ibu Megawati menugaskan Pak Hasto dan saya," papar Rokhmin.
Lihat Juga :