Polemik TWK, Pimpinan KPK Minta Kejelasan Materi Pemeriksaan oleh Komnas HAM
Rabu, 09 Juni 2021 - 17:27 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Isi TWK Diduga Langgar HAM, Cukup Diuji lewat Analisis Semiotika
Ali menjelaskan bahwa pelaksanaan TWK telah sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.
"Hal ini (materi pemeriksaan) penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut," kata Ali.
Pimpinan KPK dibawah naungan Firli Bahuri dkk, kata Ali, sangat menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. Maka dari itu, Komnas HAM diharapkan dapat membalas surat dari Firli dkk itu.
"Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke KomnasHAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut," ungkapnya.
Ali menjelaskan bahwa pelaksanaan TWK telah sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.
"Hal ini (materi pemeriksaan) penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut," kata Ali.
Pimpinan KPK dibawah naungan Firli Bahuri dkk, kata Ali, sangat menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. Maka dari itu, Komnas HAM diharapkan dapat membalas surat dari Firli dkk itu.
"Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke KomnasHAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut," ungkapnya.
Lihat Juga :