Penganugerahan Gelar Profesor Kehormatan kepada Megawati oleh Unhan Dinilai Tepat

Rabu, 09 Juni 2021 - 16:59 WIB
loading...
Penganugerahan Gelar...
Analis Konflik dan Keamanan Alto Labetubun mengatakan, penganugerahan gelar profesor kehormatan kepada Presiden ke 5 RI Megawati Soekarnoputri oleh Unhan dinilai tepat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) dijadwalkan akan menggelar sidang senat terbuka dalam rangka pengukuhan gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Unhan kepada Presiden ke 5 RI, Megawati Soekarnoputri.

“Pada hari Jumat (11/6/2021) akan dilakukan sidang senat terbuka Universitas Pertahanan RI dalam rangka pengukuhan gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan RI kepada Ibu Megawati Soekarnoputri,” jelas Rektor Unhan RI Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian. Baca juga: Profesor UI Ungkap Sejumlah Kriteria Megawati Dianggap Layak Jadi Profesor

Terkait penganugerahan gelar tersebut, Analis Konflik dan Keamanan Alto Labetubun menilai, walaupun ada polarisasi di masyarakat akan penganugerahan gelar professor kehormatan oleh Unhan sudah tepat karena telah memenuhi dua unsur utama yaitu, kebutuhan Unhan sesuai visinya menjadi world class defence university di 2024, dan terpenuhinya syarat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Baca juga: Unhan Beber Alasan Berikan Megawati Gelar Profesor Kehormatan

”Sebagai lembaga pendidikan tinggi, values Unhan ada pada nilai-nilai perjuangan dan bela negara, di mana manifestasinya termasuk mempelajari bagaimana pemimpin negara mengambil keputusan-keputusannya di masa krisis saat memerintah. Hal ini berhubungan dengan strategi pertahanan negara yang juga merupakan salah satu fakultas di Unhan,” katanya.

Selain values, kata dia, Unhan lewat Permendikbud Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri. Pada pasal 2 ayat 1 jelas tertulis bahwa “Menteri dapat menetapkan dosen tidak tetap pada perguruan tinggi negeri yang memiliki kompetensi luar biasa untuk diangkat dalam jabatan akademik profesor berdasarkan usulan dari perguruan tinggi dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.”

”Dari penjelasan di atas maka bisa disimpulkan bahwa secara aturan, pemberian gelar professor kehormatan kepada Ibu Megawati Soekarnoputri sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi, lebih dari itu, pembelajaran dari pengalaman Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI ke 5 merupakan kebutuhan yang diperlukan dalam pembelajaran dalam konteks strategi pertahanan, yang adalah salah satu pilar utama di Unhan,” tegasnya.

Alto mencontohkan, Presiden India Pranab Mukherjee yang menjabat selama periode 2012-2017 pernah dianugerahi gelar Profesor Honoris Causa oleh Belarus State University pada 2015.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Mengenang Suami Pertama...
Mengenang Suami Pertama Megawati dengan Tabur Bunga dan Tahlil
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Beasiswa LPDP 2026:...
Beasiswa LPDP 2026: Cara Memilih Perguruan Tinggi di Luar Daftar Tujuan LPDP
Rekomendasi
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Piala AFF 2026, Juara...
Piala AFF 2026, Juara Bertahan Kenakan Patch Emas Khusus Mirip Argentina di Piala Dunia
Ingin Masuk di Pasar...
Ingin Masuk di Pasar Global? Pakar Ungkap Kunci Brand Indonesia Bisa Mendunia
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved