Penganugerahan Gelar Profesor Kehormatan kepada Megawati oleh Unhan Dinilai Tepat

Rabu, 09 Juni 2021 - 16:59 WIB
loading...
Penganugerahan Gelar...
Analis Konflik dan Keamanan Alto Labetubun mengatakan, penganugerahan gelar profesor kehormatan kepada Presiden ke 5 RI Megawati Soekarnoputri oleh Unhan dinilai tepat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) dijadwalkan akan menggelar sidang senat terbuka dalam rangka pengukuhan gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Unhan kepada Presiden ke 5 RI, Megawati Soekarnoputri.

“Pada hari Jumat (11/6/2021) akan dilakukan sidang senat terbuka Universitas Pertahanan RI dalam rangka pengukuhan gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan RI kepada Ibu Megawati Soekarnoputri,” jelas Rektor Unhan RI Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian.

Terkait penganugerahan gelar tersebut, Analis Konflik dan Keamanan Alto Labetubun menilai, walaupun ada polarisasi di masyarakat akan penganugerahan gelar professor kehormatan oleh Unhan sudah tepat karena telah memenuhi dua unsur utama yaitu, kebutuhan Unhan sesuai visinya menjadi world class defence university di 2024, dan terpenuhinya syarat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

”Sebagai lembaga pendidikan tinggi, values Unhan ada pada nilai-nilai perjuangan dan bela negara, di mana manifestasinya termasuk mempelajari bagaimana pemimpin negara mengambil keputusan-keputusannya di masa krisis saat memerintah. Hal ini berhubungan dengan strategi pertahanan negara yang juga merupakan salah satu fakultas di Unhan,” katanya.

Selain values, kata dia, Unhan lewat Permendikbud Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri. Pada pasal 2 ayat 1 jelas tertulis bahwa “Menteri dapat menetapkan dosen tidak tetap pada perguruan tinggi negeri yang memiliki kompetensi luar biasa untuk diangkat dalam jabatan akademik profesor berdasarkan usulan dari perguruan tinggi dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.”

”Dari penjelasan di atas maka bisa disimpulkan bahwa secara aturan, pemberian gelar professor kehormatan kepada Ibu Megawati Soekarnoputri sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi, lebih dari itu, pembelajaran dari pengalaman Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI ke 5 merupakan kebutuhan yang diperlukan dalam pembelajaran dalam konteks strategi pertahanan, yang adalah salah satu pilar utama di Unhan,” tegasnya.

Alto mencontohkan, Presiden India Pranab Mukherjee yang menjabat selama periode 2012-2017 pernah dianugerahi gelar Profesor Honoris Causa oleh Belarus State University pada 2015.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1746 seconds (0.1#10.140)