Anggota DPD Sebut Ketiadaan Tata Ruang Hambat Laju Pembangunan
Rabu, 09 Juni 2021 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, salah satu dampak ketiadaan RTRW dan RDTR adalah terjadinya pemborosan dalam pembangunan. Misalnya, hampir tiap tahun terjadi proyek pelebaran jalan di berbagai daerah.
Kemudian pembangunan fasilitas publik seperti telepon, listrik, air, selokan. Sejumlah proyek itu hampir tiap tahun juga dibongkar akibat ada pelebaran jalan atau pembangunan fasilitas baru di lokasi yang ada sekarang.
Hal lainnya, kata dia, adanya penggusuran rumah masyarakat untuk alih fungsi kawasan. Kebijakan tersebut bakal melahirkan ganti rugi lahan yang sangat mahal. “Jika tata ruang sudah dibuat, tidak ada pembongkaran dan pergeseran seperti itu. Kalau tiap tahun selalu ada pembongkaran, kan menyebabkan pemborosan. Anggaran negara hanya habis untuk proyek-proyek yang mubazir seperti ini,” tuturnya.Baca juga: Dicecar Pasal Penghinaan Presiden, Menkumham: Kebebasan Sebebas-bebasnya Itu Anarki
Menurut dia, ketiadaan RTRW dan RDTR juga menyebabkan penetapan lokasi proyek di daerah-daerah asal tunjuk oleh penguasa. Alhasil penetapan lokasi lebih banyak ditetapkan bergantung bayaran dari pengusaha. Semakin besar uang yang dibayar, lokasi proyek mudah ditentukan.
“Tidak ada studi kelayakan apakah satu lokasi itu memenuhi syarat untuk bangun sebuah pabrik atau tidak. Atau studi kelayakan sebuah lokasi layak dijadikan kompleks perumahan, mall, pabrik, dan sebagainya. Semua bergantung transaksi dari pengusaha ke penguasa. Itu karena tidak ada tata ruang,” katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan pengusaha harus mengeluarkan biaya besar untuk investasi. Padahal jika sudah ada peta tata ruang, biaya-biaya yang dikeluarkan sudah bisa diukur berdasarkan zona tata ruang yang sudah dibuat.
Kemudian pembangunan fasilitas publik seperti telepon, listrik, air, selokan. Sejumlah proyek itu hampir tiap tahun juga dibongkar akibat ada pelebaran jalan atau pembangunan fasilitas baru di lokasi yang ada sekarang.
Hal lainnya, kata dia, adanya penggusuran rumah masyarakat untuk alih fungsi kawasan. Kebijakan tersebut bakal melahirkan ganti rugi lahan yang sangat mahal. “Jika tata ruang sudah dibuat, tidak ada pembongkaran dan pergeseran seperti itu. Kalau tiap tahun selalu ada pembongkaran, kan menyebabkan pemborosan. Anggaran negara hanya habis untuk proyek-proyek yang mubazir seperti ini,” tuturnya.Baca juga: Dicecar Pasal Penghinaan Presiden, Menkumham: Kebebasan Sebebas-bebasnya Itu Anarki
Menurut dia, ketiadaan RTRW dan RDTR juga menyebabkan penetapan lokasi proyek di daerah-daerah asal tunjuk oleh penguasa. Alhasil penetapan lokasi lebih banyak ditetapkan bergantung bayaran dari pengusaha. Semakin besar uang yang dibayar, lokasi proyek mudah ditentukan.
“Tidak ada studi kelayakan apakah satu lokasi itu memenuhi syarat untuk bangun sebuah pabrik atau tidak. Atau studi kelayakan sebuah lokasi layak dijadikan kompleks perumahan, mall, pabrik, dan sebagainya. Semua bergantung transaksi dari pengusaha ke penguasa. Itu karena tidak ada tata ruang,” katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan pengusaha harus mengeluarkan biaya besar untuk investasi. Padahal jika sudah ada peta tata ruang, biaya-biaya yang dikeluarkan sudah bisa diukur berdasarkan zona tata ruang yang sudah dibuat.
Lihat Juga :