Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan SB Ryan

Rabu, 09 Juni 2021 - 14:35 WIB
loading...
Jasa Raharja Serahkan...
PT Jasa Raharja berkomitmen menyerahkan santunan secara cepat dan tepat terhadap korban kecelakaan. Termasuk kasus kecelakaan speedboat yang terjadi pada Senin (7/6/2021).
A A A
JAKARTA - PT Jasa Raharja berkomitmen menyerahkan santunan secara cepat dan tepat terhadap korban kecelakaan. Termasuk kasus kecelakaan speedboat yang terjadi pada Senin (7/6/2021).

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi saat kapal cepat SB Ryan yang membawa 31 penumpang bertolak dari Tarakan menuju Desa Atap, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sesampainya di perairan Desa Plaju, Sembakung sekitar pukul 13.28 Wita, speedboat terbalik akibat terkena pusaran arus, 25 orang selamat, enam orang meninggal dunia.

Merespons kejadian tersebut, Amos Sampetoding Direktur Operasional Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG) mengatakan bahwa santunan dari Jasa Raharja sebagai bentuk perlindungan dasar Pemerintah bagi setiap penumpang angkutan umum yang telah membeli tiket secara sah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta telah diserahkan kepada seluruh korban meninggal dunia.

“Untuk korban yang berasal dari Kalimantan Utara, santunan diserahkan kepada ahli waris, Selasa (8/6/2021) melalui Jasa Raharja perwakilan Tarakan. Sedangkan korban yang ahli waris berdomisili di luar Kalimantan Utara, yaitu Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, santunan diselesaikan oleh Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah dan Cabang Sulawesi Tenggara,” tuturnya.

Total santunan yang diserahkan Jasa Raharja kepada enam korban meninggal dunia sebesar Rp300 juta. Rincian santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Kaltim dan Kaltara sebesar Rp100 juta, Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara Rp50 juta, dan Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah sebesar Rp150 juta.

“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, rumah sakit, ditjen dukcapil dan perbankan sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” kata Amos.

Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Polisi Diduga Terlibat...
4 Polisi Diduga Terlibat Narkoba di Nunukan Tak Dipidana, Hanya Sanksi Etik
Geledah Asuransi Jasa...
Geledah Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung, KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar
KNPI dan Jasa Raharja...
KNPI dan Jasa Raharja Teken MoU Meningkatkan Safety Riding
Jasa Raharja Komitmen...
Jasa Raharja Komitmen Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Penjelasan Kemenkumham...
Penjelasan Kemenkumham Terkait Penangkapan WNA Diduga Pelaku Spionase di Nunukan
Rivan Purwantono : Jasa...
Rivan Purwantono : Jasa Raharja Berharap Pemudik Arus Balik Setertib Arus Mudik
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Rakernis Dokkes Polri,...
Rakernis Dokkes Polri, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalin
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Rekomendasi
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Infografis
Trump Tuntut Ukraina...
Trump Tuntut Ukraina Bayar Kembali Rp8.184 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved