Menteri Tjahjo Wajibkan Pancasila dan Indonesia Raya Dikumandangkan 2 Kali Seminggu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memberlakukan ketentuan baru di KemenPANRB pada minggu kedua bulan Juni ini. Tjahjo mewajibkan pembacaan teks Pancasila dan mendengarkan/menyanyikan lagu kenangsaan Indonesia Raya.
Untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB. Sementara itu pembacaan teks Pancasila akan dilaksanakan setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 WIB
“Seluruh pegawai di kantor jam 10.00 tepat, berdiri dengan sikap sempurna di tempat kerja masing-masing untuk mendengarkan/menyanyikan Indonesia Raya dan mengikuti pembacaan teks Pancasila. Mulai minggu ini sampai sebulan ke depan akan dilaksanakan di kantor Kemenpan-RB,” katanya, Rabu (9/6/2021).
Selain itu apel pagi juga wajib dilaksanakan setiap Senin pukul 08.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual dan fisik terbatas. Rangkaian apel berupa pengibaran bendera Merah Putih, hormat kepada bendera Merah Putih, menyanyikan Indonesia Raya, pembacaan teks Pancasila, pembacaan Ikrar Korpri, pengarahan pembina upacara, dan doa bersama.
Tjahjo mengaku terinspirasi dari kebijakan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Lebih lanjut jika hal ini efektif diberlakukan di KemenPANRB maka akan dilaksanakan di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Kita lihat sebulan ini di KemenPANRB dulu. Kalau efektif baru tahap imbauan kepada kementerian/lembaga dan pemda. Ini karena butuh fasilitas seperti seluruh kantor harus ada pengeras suara dan lain-lain,” pungkasnya.
Untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB. Sementara itu pembacaan teks Pancasila akan dilaksanakan setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 WIB
“Seluruh pegawai di kantor jam 10.00 tepat, berdiri dengan sikap sempurna di tempat kerja masing-masing untuk mendengarkan/menyanyikan Indonesia Raya dan mengikuti pembacaan teks Pancasila. Mulai minggu ini sampai sebulan ke depan akan dilaksanakan di kantor Kemenpan-RB,” katanya, Rabu (9/6/2021).
Selain itu apel pagi juga wajib dilaksanakan setiap Senin pukul 08.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual dan fisik terbatas. Rangkaian apel berupa pengibaran bendera Merah Putih, hormat kepada bendera Merah Putih, menyanyikan Indonesia Raya, pembacaan teks Pancasila, pembacaan Ikrar Korpri, pengarahan pembina upacara, dan doa bersama.
Tjahjo mengaku terinspirasi dari kebijakan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Lebih lanjut jika hal ini efektif diberlakukan di KemenPANRB maka akan dilaksanakan di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Kita lihat sebulan ini di KemenPANRB dulu. Kalau efektif baru tahap imbauan kepada kementerian/lembaga dan pemda. Ini karena butuh fasilitas seperti seluruh kantor harus ada pengeras suara dan lain-lain,” pungkasnya.
(muh)