Tidak Tampak Datang, KPK Sebut Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Rabu, 09 Juni 2021 - 10:32 WIB
loading...
Tidak Tampak Datang,...
KPK menyebutkan Azis Syamsuddin berada di Gedung KPK memenuhi panggilan penyidik kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahriar. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari in, Rabu (9/6/2021).

"Hari ini 9/6/2021 saksi Azis Syamsudin telah hadir di gedung merah putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

Azis sedianya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2022. "Akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP dkk," jelasnya.

Baca juga:

Sebelumnya KPK sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis pada Jumat (7/5/2021). Azis yang saat itu bakal diperiksa untuk tersangka Robin, tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan masih ada kegiatan lain

KPK sendiri telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri. Politikus Golkar itu dilarang bepergian ke luar negeri enam bulan ke depan sejak 27 April 2021.

"Surat pengajuan sudah diterima oleh Imigrasi dari KPK dan sudah dilaksanakan. Berlaku 6 bulan (ke depan). AS resmi dicekal mulai 27 April 2021," kata Kabag Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman melalui pesan singkatnya, Jumat (23/4/2021).



Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Nonaktif AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Azis Syamsuddin menjadi aktor dibalik pertemuan antara penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS).

Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/4/2021).



Firli menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan.

Menindaklanjuti pertemuan dirumah Azis, kemudian Robin mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. Robin, bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan
dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepadaSRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar," ungkap Firli.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1533 seconds (0.1#10.140)