KPK Pastikan TWK Tak Terkait Kontestasi Politik 2024
Selasa, 08 Juni 2021 - 11:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ketua KPK Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM, Tanya Balik Apa yang Dilanggar
Ali mengatakan, KPK pada prinsipnya selalu mengedepankan penegakan hukum sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. Karena itulah menurutnya, independensi KPK menjadi hal yang mutlak.
"Prinsip kami, KPK sebagai salah satu aparat penegak hukum maka dalam upaya penegakan dan pelaksanaan UU, kami lakukan sesuai dengan aturan dan koridor hukum dan tidak dengan melanggar hukum independensi menjadi hal mutlak yang harus dimiliki oleh lembaga penegak hukum. Dan hingga saat ini Independensi itu masih menjadi prinsip kerja kami sebagaimana amanat UU KPK," jelasnya.
Ali menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak akan melihat latar belakang politik dan sosial dari pelaku. Dia memastikan penegakan hukum akan berdasarkan alat bukti yang ada.
"KPK tentu akan tegak lurus pada jalurnya sebagai penegak hukum. Penanganan perkara tidak melihat latar belakang politik dan sosial pelakunya namun berdasarkan adanya kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan hukum," ujarnya.
Ali mengatakan, KPK pada prinsipnya selalu mengedepankan penegakan hukum sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. Karena itulah menurutnya, independensi KPK menjadi hal yang mutlak.
"Prinsip kami, KPK sebagai salah satu aparat penegak hukum maka dalam upaya penegakan dan pelaksanaan UU, kami lakukan sesuai dengan aturan dan koridor hukum dan tidak dengan melanggar hukum independensi menjadi hal mutlak yang harus dimiliki oleh lembaga penegak hukum. Dan hingga saat ini Independensi itu masih menjadi prinsip kerja kami sebagaimana amanat UU KPK," jelasnya.
Ali menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak akan melihat latar belakang politik dan sosial dari pelaku. Dia memastikan penegakan hukum akan berdasarkan alat bukti yang ada.
"KPK tentu akan tegak lurus pada jalurnya sebagai penegak hukum. Penanganan perkara tidak melihat latar belakang politik dan sosial pelakunya namun berdasarkan adanya kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan hukum," ujarnya.
Lihat Juga :