Siaran TV Analog Dipadamkan Kominfo 17 Agustus, Pengamat: Warga Miskin Jangan Dibebani!

Selasa, 08 Juni 2021 - 10:13 WIB
loading...
Siaran TV Analog Dipadamkan...
Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memadamkan siaran televisi analog di 5 wilayah pada 17 Agustus 2021 dinilai akan membebani masyarakat miskin. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memadamkan siaran televisi analog di 5 wilayah pada 17 Agustus 2021 dinilai akan membebani masyarakat miskin. Pasalnya, di tengah kondisi saat ini, pemerintah mengharuskan masyarakat membeli perangkat set top box atau STB sebagai alat bantu siaran televisi digital bila siaran analog dipadamkan.

"STB ini penting, jangan sampai masyarakat, terutama kalangan miskin, harus dibebankan set top box yang seharusnya tidak menjadi beban mereka," ujar Pengamat Informasi Teknologi Heru Sutadi di Jakarta, Senin (7/6/2021).

Dia menyarankan pemerintah harus secara total mempersiapkan seluruh infrastruktur dan perangkat set top box bagi masyarakat sebelum siaran televisi digital digeber. Pemerintah diharapkan mempertimbangkan kondisi masyarakat tidak mampu yang diharuskan membeli televisi kekinian serba digital.

"Kalau yang mampu beli tentu tidak masalah, tapi kalau tidak mampu beli perlu disediakan," ungkap Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute ini. Baca juga: Kominfo Padamkan Siaran Analog 17 Agustus, ATVSI: UU Ciptaker Amanatkan Serentak November 2022

Heru juga mengingatkan Kemkominfo jangan memaksakan diri mengoperasikan (analog switch off/ ASO) per Agustus 2021 mendatang. Karena sejatinya UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja menetapkan pemadaman siaran analog pada 2 November 2022. "Kalau UU Ciptaker menetapkan waktu maksimal, yaitu 2 November 2022," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
Ketua DPD: Perda Tata...
Ketua DPD: Perda Tata Ruang Harus Berorientasi pada Ekonomi Berkelanjutan
Hukum Antara Cita dan...
Hukum Antara Cita dan Realita
Usulkan Reformasi RUU...
Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif
Prabowo Bubarkan Satgas...
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker
Jurnalis Televisi Terus...
Jurnalis Televisi Terus Hasilkan Karya Berkualitas demi Kurangi Polusi Informasi
LG Tepis Isu Keluar...
LG Tepis Isu Keluar dari Pasar TV dan Menjual Bisnisnya ke Hisense
Warga Lampung! Mulai...
Warga Lampung! Mulai 9 Maret, Lakukan Ini untuk Menonton RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews dengan Gambar Lebih Jernih dan Suara Lebih Jelas
TV Panasonic Hilang...
TV Panasonic Hilang dari Pasaran, Jepang Kembali Kehilangan Ikon Elektronik
Rekomendasi
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Purbaya Sebut Penyaluran...
Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes Arahan Langsung Prabowo
Berita Terkini
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved