Kominfo Padamkan Siaran Analog 17 Agustus, ATVSI: UU Ciptaker Amanatkan Serentak November 2022

Selasa, 08 Juni 2021 - 09:27 WIB
loading...
Kominfo Padamkan Siaran...
Ketua ATVSI Syafril Nasution mengingatkan, sesuai amanat UU Cipta Kerja, ASO dilakukan secara serentak, bukan dalam tahapan-tahapan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk tidak memadamkan siaran analog lebih awal pada 17 Agustus 2021. Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution mengatakan ATVSI belum pernah mengajukan analog switch off (ASO) atau pemadaman siaran analog lebih awal dari waktu yang seharusnya berdasarkan UU Cipta Kerja, yaitu 2 November 2022.

ATVSI, lanjutnya, tetap mendorong pemerintah untuk memadamkan siaran analog pada 2 November 2022 dan tidak memadamkan siaran televisi analog lebih awal pada 17 Agustus 2021 dari yang ditetapkan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami mengikuti yang tercantum pada UU Ciptaker, yaitu 2 tahun sejak diundangkan atau dapat diartikan 2 November 2022,” kata Syafril, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Kemkominfo Minta YouTube Blokir Konten Hate Speech Paul Zhang

Adapun, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memadamkan siaran televisi analog di 5 wilayah. Pemadaman siaran televisi itu akan dilakukan paling lambat 17 Agustus 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
PN Ternate Vonis PT...
PN Ternate Vonis PT Kieraha Media Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
RCTI Beda Resmi Dimulai:...
RCTI Beda Resmi Dimulai: Transformasi Besar untuk Era Hiburan
Indonesian Television...
Indonesian Television Awards 2025 Siap Digelar Spektakuler dan Meriah
Rekomendasi
5 Fakta Timnas Spanyol...
5 Fakta Timnas Spanyol Mandul Lawan Cape Verde di Piala Dunia 2026
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
10 Negara Gugur di Fase...
10 Negara Gugur di Fase Grup Piala Dunia U-17 2025: Ada Timnas Indonesia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved