Perpres Jokowi Tutup Pintu Investasi Miras, Wakil Ketua MUI Beri Apresiasi
Selasa, 08 Juni 2021 - 08:25 WIB
loading...
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi mencabut miras dari daftar investasi bebas. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Jokowi yang mengeluarkan minuman keras atau miras dalam daftar investasi yang dibuka. Menurut MUI, hal itu sejalan dengan amanat konstitusi.
"Tentu saja harus memberikan apresiasi dan terima kasih kepada presiden Jokowi yang secara resmi telah melarang kegiatan penanaman modal atau investasi di bidang minuman keras lewat peraturan presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2021 yang mengubah Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal," kata Wakil Ketua MUI Anwar Abbas kepada MNC Portal, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Teken Perpres 49/2021, Jokowi Tutup Pintu Investasi Miras tapi Beri Peluang lewat UU
Anwar menilai ditutupnya pintu investasi miras sesuai dan sejalan dengan amanat konstitusi. Di ddalamnya diatur bahwa tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyatnya, baik menyangkut agama dan keyakinannya serta kesehatan, ekonomi dan moral bangsanya.
Meski di dalam peraturan ini perdagangan minol masih masuk kategori terbuka tetapi dengan izin khusus, maka MUI meminta kepada pemerintah untuk betul bisa mengatur perdagangan dan peredarannya secara ketat karena yang namanya mengkonsumsi minuman keras tersebut jelas jauh lebih besar mafsadat atau dampak buruknya daripada maslahat dan atau manfaatnya dilihat dari sisi manapun.
"Tentu saja harus memberikan apresiasi dan terima kasih kepada presiden Jokowi yang secara resmi telah melarang kegiatan penanaman modal atau investasi di bidang minuman keras lewat peraturan presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2021 yang mengubah Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal," kata Wakil Ketua MUI Anwar Abbas kepada MNC Portal, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Teken Perpres 49/2021, Jokowi Tutup Pintu Investasi Miras tapi Beri Peluang lewat UU
Anwar menilai ditutupnya pintu investasi miras sesuai dan sejalan dengan amanat konstitusi. Di ddalamnya diatur bahwa tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyatnya, baik menyangkut agama dan keyakinannya serta kesehatan, ekonomi dan moral bangsanya.
Meski di dalam peraturan ini perdagangan minol masih masuk kategori terbuka tetapi dengan izin khusus, maka MUI meminta kepada pemerintah untuk betul bisa mengatur perdagangan dan peredarannya secara ketat karena yang namanya mengkonsumsi minuman keras tersebut jelas jauh lebih besar mafsadat atau dampak buruknya daripada maslahat dan atau manfaatnya dilihat dari sisi manapun.
Lihat Juga :