Perpres Jokowi Tutup Pintu Investasi Miras, Wakil Ketua MUI Beri Apresiasi

Selasa, 08 Juni 2021 - 08:25 WIB
loading...
Perpres Jokowi Tutup Pintu Investasi Miras, Wakil Ketua MUI Beri Apresiasi
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi mencabut miras dari daftar investasi bebas. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Jokowi yang mengeluarkan minuman keras atau miras dalam daftar investasi yang dibuka. Menurut MUI, hal itu sejalan dengan amanat konstitusi.

"Tentu saja harus memberikan apresiasi dan terima kasih kepada presiden Jokowi yang secara resmi telah melarang kegiatan penanaman modal atau investasi di bidang minuman keras lewat peraturan presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2021 yang mengubah Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal," kata Wakil Ketua MUI Anwar Abbas kepada MNC Portal, Selasa (8/6/2021).



Anwar menilai ditutupnya pintu investasi miras sesuai dan sejalan dengan amanat konstitusi. Di ddalamnya diatur bahwa tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyatnya, baik menyangkut agama dan keyakinannya serta kesehatan, ekonomi dan moral bangsanya.

Meski di dalam peraturan ini perdagangan minol masih masuk kategori terbuka tetapi dengan izin khusus, maka MUI meminta kepada pemerintah untuk betul bisa mengatur perdagangan dan peredarannya secara ketat karena yang namanya mengkonsumsi minuman keras tersebut jelas jauh lebih besar mafsadat atau dampak buruknya daripada maslahat dan atau manfaatnya dilihat dari sisi manapun.



"Apakah itu dari perspektif kesehatan, sosial dan ekonomi yang itu sangat disadari betul oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dimana maksud dia untuk memajukan daerahnya benar-benar sangat terkendala oleh kebiasaan minum-minuman keras dari rakyatnya karena yang namanya minuman keras tersebut menurut beliau berkorelasi kuat dengan produktivitas, kesehatan dan kematian," katanya.

"Apalagi bila dikaitkan dengan ajaran agama islam yang penganutnya terbesar di negeri ini hal ini jelas-jelas adalah haram hukumnya jadi harus benar-benar bisa dijauhi dan dihindari," pungkasnya
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)