Sejumlah Aktivis Mahasiswa Kompak Dukung KPK Alih Status Pegawai Jadi ASN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam sejumlah organiasi seperti Pemuda LIRA, PB HMI MPO, SEMMI, Presidium Pemuda Indonesia, Permindo, Permui, Ikatan Pemuda RJ, Aliansi Save Indonesia, BEM Jannah Badrah Yogyakarta, BEM Unkris, BEM Esa Unggul, Aliansi Aktivis Indonesia, Aliansi Mahasiswa Jakarta, Pemuda Demokrasi Kebangsaan dan Gerakan Pemuda Indonesia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum PB HMI MPO Ahmad Latupono mendukung secara penuh terhadap KPK mengenai pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diamanatkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Ahmad Latupono juga menuturkan, dirinya secara tegas mendukung bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PNS KPK juga didasarkan pada Undang-undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan PP 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan konstitusional.
”Kami menyatakan dukungan bahwa KPK untuk terus bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan negara dengan tidak mengurangi profesionalisme serta nilai-nilai integritas yang selama ini dipegang Kami yakin KPK terus memberikan sumbangsih nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ahmad Latupono di Jakarta, Senin (7/6/2021).
Senada, Ketua Ikatan Pemuda RJ sekaligus Koordinator Acara M Yusuf menambahkan, dirinya yakin kepada kepada Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK akan terus bekerja secara profesional guna menuntaskan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air. "Di bawah kepemimpinan ketua KPK Bapak Firli Bahuri Kami yakin lembaga penegakan hukum KPK ini akan terus mampu bekerja sesuai amanah undang-undang," ungkapYusuf.
Ia juga mengapresiasi upaya KPK yang telah memberikan teladan yang baik kepada publik bahwa KPK telah mampu menjawab tantangan dan kritik dalam mewujudkan persyarat dari konsep sebuah negara hukum dengan asas equality before the law. "Saat ini kita semua bisa melihat kinerja KPK yang mampu membalik opini publik Terhadap isu Pelemahan melalui kehadiran RUU KPK kemarin," kata Yusuf.
Sementara itu, Muhamad Akbar mahasiswa yang juga tergabung dalam Ikatan Pemuda RJ mengatakan sebagai mahasiswa dirinya medukung penuh langkah yang di ambil KPK dalam pemberantasan korupsi. "Jangan sampai akibat 75 pegawai yang tidak lulus dapat mengganggu kinerja KPK," terang Akbar.
Ketua Umum PB HMI MPO Ahmad Latupono mendukung secara penuh terhadap KPK mengenai pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diamanatkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Ahmad Latupono juga menuturkan, dirinya secara tegas mendukung bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PNS KPK juga didasarkan pada Undang-undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan PP 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan konstitusional.
”Kami menyatakan dukungan bahwa KPK untuk terus bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan negara dengan tidak mengurangi profesionalisme serta nilai-nilai integritas yang selama ini dipegang Kami yakin KPK terus memberikan sumbangsih nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ahmad Latupono di Jakarta, Senin (7/6/2021).
Senada, Ketua Ikatan Pemuda RJ sekaligus Koordinator Acara M Yusuf menambahkan, dirinya yakin kepada kepada Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK akan terus bekerja secara profesional guna menuntaskan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air. "Di bawah kepemimpinan ketua KPK Bapak Firli Bahuri Kami yakin lembaga penegakan hukum KPK ini akan terus mampu bekerja sesuai amanah undang-undang," ungkapYusuf.
Ia juga mengapresiasi upaya KPK yang telah memberikan teladan yang baik kepada publik bahwa KPK telah mampu menjawab tantangan dan kritik dalam mewujudkan persyarat dari konsep sebuah negara hukum dengan asas equality before the law. "Saat ini kita semua bisa melihat kinerja KPK yang mampu membalik opini publik Terhadap isu Pelemahan melalui kehadiran RUU KPK kemarin," kata Yusuf.
Sementara itu, Muhamad Akbar mahasiswa yang juga tergabung dalam Ikatan Pemuda RJ mengatakan sebagai mahasiswa dirinya medukung penuh langkah yang di ambil KPK dalam pemberantasan korupsi. "Jangan sampai akibat 75 pegawai yang tidak lulus dapat mengganggu kinerja KPK," terang Akbar.
(cip)