DPR Minta Penegakan Hukum dan Pemusnahan 821 Kg Sabu Jaringan Internasional Dikawal
Senin, 25 Mei 2020 - 07:06 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, untuk memotivasi anggota Polri yang berprestasi, legislator Dapil Sumut II itu meminta agar Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan penghargaan (reward) kepada anggota Polri yang berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional itu.
"Patut kita acungi jempol tim yang bertugas itu, dan Kapolri perlu mempertimbangkan memberikan reward kepada mereka itu. Tentu tidak sedikit waktu tenaga bahkan mungkin juga biaya yang dikeluarkan untuk mengungkap itu," ucap Trimedya.
Terlebih, sambung Trimedya, godaan kepada personel Polri juga pasti sangat berat. Menurutnya, bukan tidak mungkin ada upaya berdamai yang dilakukan pelaku terhadap personel Polri.
"Karena secara matematis hukum ekonomi, untuk meyelamatkan benda barang yang segitu mahalnya bukan menutup kemungkinan pelaku-pelaku itu berupaya melakukan pendekatan terhadap aparat penegak hukum, dalam hal ini Polisi," tandasnya. (Baca juga: Ketua Komisi III Apresiasi Polri Ungkap Sindikat Sabu 821 Kg)
Sebelumnya diberitakan, hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, penangkapan sendiri dilaksanakan pada Jumat (21/5) malam. Keduanya ditangkap di ruko di Jalan Takari, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Kasus itu sendiri telah diselidiki sejak Desember 2019.
"Patut kita acungi jempol tim yang bertugas itu, dan Kapolri perlu mempertimbangkan memberikan reward kepada mereka itu. Tentu tidak sedikit waktu tenaga bahkan mungkin juga biaya yang dikeluarkan untuk mengungkap itu," ucap Trimedya.
Terlebih, sambung Trimedya, godaan kepada personel Polri juga pasti sangat berat. Menurutnya, bukan tidak mungkin ada upaya berdamai yang dilakukan pelaku terhadap personel Polri.
"Karena secara matematis hukum ekonomi, untuk meyelamatkan benda barang yang segitu mahalnya bukan menutup kemungkinan pelaku-pelaku itu berupaya melakukan pendekatan terhadap aparat penegak hukum, dalam hal ini Polisi," tandasnya. (Baca juga: Ketua Komisi III Apresiasi Polri Ungkap Sindikat Sabu 821 Kg)
Sebelumnya diberitakan, hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, penangkapan sendiri dilaksanakan pada Jumat (21/5) malam. Keduanya ditangkap di ruko di Jalan Takari, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Kasus itu sendiri telah diselidiki sejak Desember 2019.
(kri)
Lihat Juga :