Teken Perpres 49/2021, Jokowi Tutup Pintu Investasi Miras tapi Beri Peluang lewat UU

Senin, 07 Juni 2021 - 11:03 WIB
loading...
Teken Perpres 49/2021,...
Presiden Jokowi menandatangani Perubahan Atas Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Isi Perpres 49/2021 ini menjelaskan bahwa beberapa ketentuan Perpres 10/2021 diubah. Salah satunya tentang penanaman modal (investasi) untuk bidang minuman keras mengandung alkohol (miras/minol).

Pada Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres 49/2021, disebutkan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol masuk kategori bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau investasi.

"Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031)," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres 49/2021 sebagaimana dilihat, Senin (7/6/2021).



Secara umum, ada tiga bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, yakni sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(1a) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bidang Usaha yang bersifat komersial.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Efisiensi Anggaran Era Prabowo Akibat Buruknya Pemerintahan Jokowi
Tuding OCCRP Proksi...
Tuding OCCRP Proksi untuk Sudutkan Jokowi, Joman: Kita Pantas Curiga!
7 Fakta tentang Masuknya...
7 Fakta tentang Masuknya Jokowi ke Daftar Finalis Pemimpin Terkorup Dunia 2024
Masuk Daftar Pemimpin...
Masuk Daftar Pemimpin Paling Korup versi OCCRP, Jokowi: Framing Jahat
9 Pati TNI Jadi Perisai...
9 Pati TNI Jadi Perisai Hidup Jokowi saat Jabat Presiden, di Mana Mereka Sekarang?
Jokowi hingga Prabowo...
Jokowi hingga Prabowo Subianto Hadiri Pernikahan Putri Zulkifli Hasan dengan Zumi Zola
Jalan Politik Jokowi,...
Jalan Politik Jokowi, Gibran, dan Bobby: Diorbitkan PDIP, setelah Terkenal Tak Sejalan
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
11 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Barat Dicap Munafik,...
Barat Dicap Munafik, Beri Sanksi tapi Tetap Bisnis dengan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved