2 Bekas Anak Buah Bersaksi di Sidang Juliari
Senin, 07 Juni 2021 - 10:00 WIB
loading...
Dua mantan penjabat pembuat komitmen di Kemensos akan dihadirkan jaksa dalam sidang suap bansos dengan terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berencana menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara , Senin (7/6/2021) hari ini.
Adapun, keenam saksi tersebut yakni, dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono; Operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara; tiga pihak swasta, Dino Aprilianto; Raka Iman Topan; serta Riski Riswandi. Mereka akan bersaksi untuk Juliari Peter Batubara hari ini.
"Ada perintah hakim agar Adi Wahyono juga dibawa ke persidangan," imbuh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Operator Ihsan Yunus Dibelikan 2 Sepeda Brompton, Penyuap Juliari Ingin Jatah Bansos Aman
Belum diketahui apa yang akan didalami tim jaksa dan juga majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap keenam saksi tersebut. Namun demikian, Adi Wahyono, Matheus Joko Santoso, dan juga Agustri Yogasmara alias Yogas sudah kerap digali keterangannya sebagai saksi dalam persidangan ini.
Sekadar informasi, dalam persidangan pada Rabu, 2 Juni 2021, saksi dari pihak swasta bernama Handhy Rezangka mengaku pernah menyerahkan uang Rp800 juta kepada Matheus Joko Santoso. Uang ratusan juta itu diduga merupakan fee pengadaan bansos dari PT Tigapilar Agro Utama.
Adapun, keenam saksi tersebut yakni, dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono; Operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara; tiga pihak swasta, Dino Aprilianto; Raka Iman Topan; serta Riski Riswandi. Mereka akan bersaksi untuk Juliari Peter Batubara hari ini.
"Ada perintah hakim agar Adi Wahyono juga dibawa ke persidangan," imbuh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Operator Ihsan Yunus Dibelikan 2 Sepeda Brompton, Penyuap Juliari Ingin Jatah Bansos Aman
Belum diketahui apa yang akan didalami tim jaksa dan juga majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap keenam saksi tersebut. Namun demikian, Adi Wahyono, Matheus Joko Santoso, dan juga Agustri Yogasmara alias Yogas sudah kerap digali keterangannya sebagai saksi dalam persidangan ini.
Sekadar informasi, dalam persidangan pada Rabu, 2 Juni 2021, saksi dari pihak swasta bernama Handhy Rezangka mengaku pernah menyerahkan uang Rp800 juta kepada Matheus Joko Santoso. Uang ratusan juta itu diduga merupakan fee pengadaan bansos dari PT Tigapilar Agro Utama.
Lihat Juga :