2 Bekas Anak Buah Bersaksi di Sidang Juliari

Senin, 07 Juni 2021 - 10:00 WIB
loading...
2 Bekas Anak Buah Bersaksi...
Dua mantan penjabat pembuat komitmen di Kemensos akan dihadirkan jaksa dalam sidang suap bansos dengan terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berencana menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara , Senin (7/6/2021) hari ini.

Adapun, keenam saksi tersebut yakni, dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono; Operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara; tiga pihak swasta, Dino Aprilianto; Raka Iman Topan; serta Riski Riswandi. Mereka akan bersaksi untuk Juliari Peter Batubara hari ini.

"Ada perintah hakim agar Adi Wahyono juga dibawa ke persidangan," imbuh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (7/6/2021).



Belum diketahui apa yang akan didalami tim jaksa dan juga majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap keenam saksi tersebut. Namun demikian, Adi Wahyono, Matheus Joko Santoso, dan juga Agustri Yogasmara alias Yogas sudah kerap digali keterangannya sebagai saksi dalam persidangan ini.

Sekadar informasi, dalam persidangan pada Rabu, 2 Juni 2021, saksi dari pihak swasta bernama Handhy Rezangka mengaku pernah menyerahkan uang Rp800 juta kepada Matheus Joko Santoso. Uang ratusan juta itu diduga merupakan fee pengadaan bansos dari PT Tigapilar Agro Utama.

"Saya bilang Pak Joko (Matheus) mau menghadap dari Tigapilar. Saya diarahin ke ruangannya di lantai 3. Akhirnya bertemu, uang itu diserahkan di tas ransel, total Rp 800 juta kata Lia (Nuzulia Hamzah)," ujar Handhy dalam persidangan, beberapa waktu lalu.

Handhy mengaku menyerahkan uang Rp800 juta yang tersimpan dalam tas ransel itu secara tunai kepada Matheus. Uang yang diserahkan Handhy ke Matheus dari pihak swasta bernama Nuzulia Hamzah. Uang itu diterima Nuzulia dari Direktur PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja

Usai memberikan uang itu, Handhy mengaku mendapat uang transport sebesar Rp 1 juta. Menurut Handhy, saat itu Matheus Joko tak banyak berkomentar soal penyerahan uang tersebut. "Enggak ada, 'cuma nanya ini berapa?' saya bilang Rp 800 juta," ucap Handhy.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)