Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Diperpanjang Jadi 14 Hari

Jum'at, 04 Juni 2021 - 18:43 WIB
loading...
Durasi Karantina Pelaku...
Pemerintah memperpanjang durasi karantina bagi mereka yang datang dari luar negeri dari 5 menjadi 14 hari. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana memperpanjang durasi karantina untuk mencegah Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional , khususnya dari negara yang sedang mengalami krisis virus tersebut.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, durasi karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri akan diperpanjang dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam. Formalisasi aturan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas yang terbaru.

"Demi mencegah importasi kasus, pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjang durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19. Hal ini akan segera dirangkum dalam surat edaran terbaru," kata Wiku saat jumpa pers pada Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Menolak Karantina, 2 WNA Inggris Dideportasi dari Indonesia

Wiku juga mengomentari kebijakan lockdown total di Malaysia. Kata dia, perwakilan RI di Negeri Jiran telah menyiapkan rencana kontingensi untuk memastikan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

"Perwakilan RI di Malaysia sendiri juga telah menyiapkan rencana kontijensi demi memastikan pemulangan yang penuh perlindungan bagi seluruh WNI atau PMI di Malaysia," jelasnya.

"Khusus untuk deportan, pemerintah Indonesia telah melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan pemulangan secara bertahap sesuai dengan besar risiko kesehatan," tambah Wiku.

Baca juga: Cegah Covid-19, Satpol PP Semper Perketat Pengawasan di Permukiman Mikro Lockdown

Sebagai informasi, Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin mengumumkan lockdown total secara nasional menyusul melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) di negara tersebut. Lockdown total akan diberlakukan selama dua pekan sejak 1 Juni 2021.

Muhyiddin mengatakan, penguncian yang lebih ketat dari tanggal 1 hingga 14 Juni tersebut untuk semua sektor sosial dan ekonomi. Hanya layanan penting yang akan tetap beroperasi.

"Dengan kenaikan terbaru dalam kasus harian yang menunjukkan tren meningkat drastis, kapasitas rumah sakit di seluruh negeri untuk merawat pasien COVID-19 menjadi terbatas," kata Muhyiddin, melansir Reuters, Jumat 28 Mei 2021.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RSDC Wisma Atlet Dihentikan...
RSDC Wisma Atlet Dihentikan 31 Desember 2022, Disisakan 1 Tower untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19
Imigrasi Sebut Kedatangan...
Imigrasi Sebut Kedatangan PPLN di Jakarta dan Bali Alami Peningkatan
Aturan Karantina Dihapus,...
Aturan Karantina Dihapus, Partai Perindo: Mampu Kendalikan Pandemi, Indonesia Menuju Endemi!
Pulang dari Luar Negeri...
Pulang dari Luar Negeri Kini Tak Perlu Karantina Lagi
Saudi Hapus Karantina...
Saudi Hapus Karantina dan Tes PCR, Biaya Umrah Berpotensi Turun
Uji Coba Bebas Karantina...
Uji Coba Bebas Karantina PPLN di Bali 7 Maret 2022, Ini Syaratnya
Rahasia Dandy & Ozi...
Rahasia Dandy & Ozi selama Karantina Idol Terbongkar, Sampai Selundupkan Barang Ini!
38 Finalis Miss Indonesia...
38 Finalis Miss Indonesia 2025 Jalani Karantina untuk Asah Jiwa Kepemimpinan
Pemerintah Didesak Evaluasi...
Pemerintah Didesak Evaluasi Peraturan Karantina Baru, Ini Sederet Alasannya
Rekomendasi
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Cuti Bersama Lebaran...
Cuti Bersama Lebaran Maju Dua Hari jadi 19-25 April 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved