Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Diperpanjang Jadi 14 Hari

Jum'at, 04 Juni 2021 - 18:43 WIB
loading...
Durasi Karantina Pelaku...
Pemerintah memperpanjang durasi karantina bagi mereka yang datang dari luar negeri dari 5 menjadi 14 hari. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana memperpanjang durasi karantina untuk mencegah Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional , khususnya dari negara yang sedang mengalami krisis virus tersebut.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, durasi karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri akan diperpanjang dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam. Formalisasi aturan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas yang terbaru.

"Demi mencegah importasi kasus, pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjang durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19. Hal ini akan segera dirangkum dalam surat edaran terbaru," kata Wiku saat jumpa pers pada Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Menolak Karantina, 2 WNA Inggris Dideportasi dari Indonesia

Wiku juga mengomentari kebijakan lockdown total di Malaysia. Kata dia, perwakilan RI di Negeri Jiran telah menyiapkan rencana kontingensi untuk memastikan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

"Perwakilan RI di Malaysia sendiri juga telah menyiapkan rencana kontijensi demi memastikan pemulangan yang penuh perlindungan bagi seluruh WNI atau PMI di Malaysia," jelasnya.

"Khusus untuk deportan, pemerintah Indonesia telah melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan pemulangan secara bertahap sesuai dengan besar risiko kesehatan," tambah Wiku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RSDC Wisma Atlet Dihentikan...
RSDC Wisma Atlet Dihentikan 31 Desember 2022, Disisakan 1 Tower untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19
Imigrasi Sebut Kedatangan...
Imigrasi Sebut Kedatangan PPLN di Jakarta dan Bali Alami Peningkatan
Aturan Karantina Dihapus,...
Aturan Karantina Dihapus, Partai Perindo: Mampu Kendalikan Pandemi, Indonesia Menuju Endemi!
Pulang dari Luar Negeri...
Pulang dari Luar Negeri Kini Tak Perlu Karantina Lagi
Saudi Hapus Karantina...
Saudi Hapus Karantina dan Tes PCR, Biaya Umrah Berpotensi Turun
Uji Coba Bebas Karantina...
Uji Coba Bebas Karantina PPLN di Bali 7 Maret 2022, Ini Syaratnya
Rahasia Dandy & Ozi...
Rahasia Dandy & Ozi selama Karantina Idol Terbongkar, Sampai Selundupkan Barang Ini!
38 Finalis Miss Indonesia...
38 Finalis Miss Indonesia 2025 Jalani Karantina untuk Asah Jiwa Kepemimpinan
Pemerintah Didesak Evaluasi...
Pemerintah Didesak Evaluasi Peraturan Karantina Baru, Ini Sederet Alasannya
Rekomendasi
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Cuti Bersama Lebaran...
Cuti Bersama Lebaran Maju Dua Hari jadi 19-25 April 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved