Kritik Posisi Wamenpan-RB, PKS Sarankan Presiden Lakukan Hal Ini
Jum'at, 04 Juni 2021 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
"Justru yang harus dilakukan presiden adalah menindaklanjuti perampingan struktur dan melikuidasi lembaga-lembaga negara penunjang yang tak memberikan dampak dalam upaya mewujudkan demokratisasi dan peningkatan taraf hidup rakyat," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menambah jabatan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan-RB).
Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wamenpan-RB.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi isi Pasal 2 Perpres 47/2021 sebagaimana dilihat pada Jumat (4/6/2021).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menambah jabatan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan-RB).
Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wamenpan-RB.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi isi Pasal 2 Perpres 47/2021 sebagaimana dilihat pada Jumat (4/6/2021).
(muh)
Lihat Juga :