Kemnaker Gelar Rakor Percepatan Penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan
Kamis, 03 Juni 2021 - 21:55 WIB
loading...
Melalui ULD semakin membuktikan tenaga kerja penyadang disabilitas bukan hanya memiliki hak, tetapi merupakan SDM yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik.
A
A
A
BANDUNG - Dalam upaya mewujudkan komitmen kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, pemerintah melakukan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker, Suhartono, mengatakan bahwa melalui ULD akan semakin membuktikan tenaga kerja penyadang disabilitas bukan hanya memiliki hak, tetapi merupakan SDM yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik, dan produktif.
"Lebih dari itu mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan," kata Suhartono saat membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021).
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Disnaker provinsi dan kabupaten/kota per Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari 538.518 total tenaga kerja yang bekerja.
Suhartono mengimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas, mengingat mereka berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.
Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker, Suhartono, mengatakan bahwa melalui ULD akan semakin membuktikan tenaga kerja penyadang disabilitas bukan hanya memiliki hak, tetapi merupakan SDM yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik, dan produktif.
"Lebih dari itu mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan," kata Suhartono saat membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021).
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Disnaker provinsi dan kabupaten/kota per Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari 538.518 total tenaga kerja yang bekerja.
Suhartono mengimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas, mengingat mereka berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.
Lihat Juga :