PP Muhammadiyah Sebut Pembatalan Pelaksanaan Haji Tak Melanggar Syariat

Kamis, 03 Juni 2021 - 17:15 WIB
loading...
PP Muhammadiyah Sebut...
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Muti mengatakan pemerintah tidak melanggar syariat dan UU Haji terkait ibadah haji 2021 yang batal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang membatalkan pelaksanaan haji 2021 atau 1442 Hijriah. Pembatalan ibadah haji dinilai tidak melanggar syariat dan UU haji.

"Jika tidak memberangkatkan haji, pemerintah tidak melanggar syariat dan UU Haji," ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (3/6/2021). Baca juga: Keputusan Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji Didukung Banyak Pihak

Pembatalan haji tahun 2021 dikatakan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi panjang dengan berbagai pihak yang dituangkam dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.

Abdul Mu'ti menjelaskan perjalanan haji secara syariat dapat dilakukan jika perjalanan dan pelaksanaan para jamaah haji dipastikan dalam kondisi aman. Hal itu juga dituangkan dalam UU Haji.

"Secara syariat, haji dapat dilaksanakan apabila perjalanan dan pelaksanaan aman. Sesuai UU Haji, penyelenggaraan haji juga disyaratkan adanya jaminan keamanan, keselamatan, dan ketertiban," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Kemenag Ajak Cek Arah Kiblat
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
Muhadjir Effendy Penuhi...
Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK usai Minta Pemeriksaannya Ditunda
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian...
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Kedepankan Musyawarah
Rekomendasi
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Hong Kong Bongkar Sindikat...
Hong Kong Bongkar Sindikat Merchandise Piala Dunia Palsu Senilai Rp359 Miliar
Berita Terkini
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved