Soal Keanggotaan AKP Robin Pattuju, Polri Tunggu Putusan Hukum Tetap
Kamis, 03 Juni 2021 - 17:08 WIB
loading...
A
A
A
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Untuk diketahui, mantan penyidik KPK itu diduga menggunakan jabatannya untuk membantu dengan tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Baca juga: Diberhentikan Tidak Hormat, Robin Pattuju: Saya Minta Maaf kepada KPK dan Polri
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Untuk diketahui, mantan penyidik KPK itu diduga menggunakan jabatannya untuk membantu dengan tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Baca juga: Diberhentikan Tidak Hormat, Robin Pattuju: Saya Minta Maaf kepada KPK dan Polri
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
(kri)
Lihat Juga :