Indonesia Dukung Tiga Isu Prioritas Ketenagakerjaan Forum G20

Rabu, 02 Juni 2021 - 22:55 WIB
loading...
Indonesia Dukung Tiga...
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dalam forum 4th EWG yang berlangsung secara virtual pada Selasa (1/6/2021).
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung tiga isu prioritas yang disampaikan Presidensi Italia pada forum 4th Employment Working Group (EWG) G20. Ketiga isu prioritas tersebut dinilai sejalan dengan target Indonesia dalam memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Dalam forum 4th EWG yang berlangsung secara virtual pada Selasa (1/6/2021), Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa G20 di bawah Presidensi Italia memiliki pandangan untuk secepatnya memulihkan kondisi ekonomi dunia akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu, negara-negara dunia, khususnya anggota G20 harus memprioritaskan tiga isu utama yaitu menciptakan pekerjaan lebih banyak, lebih baik, dan bergaji sama bagi perempuan; sistem pelindungan sosial di dunia kerja yang terus berubah; serta pola kerja, organisasi bisnis, dan proses produksi di era digitalisasi.

"Kami mendukung tiga isu prioritas yang disampaikan Presidensi Italia, karena hal ini sejalan dengan apa yang kita upayakan dalam menangani dampak pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi.

Ia menjelaskan, melalui Annex-1, Presidensi Italia menyampaikan Peta Jalan (Roadmap) menuju pekerjaan yang lebih banyak, lebih baik, dan lebih setara bagi perempuan. Peta jalan ini diyakini mampu melampaui target Brisbane.

"Jadi memang tiga isu prioritas itu sangat penting untuk dibahas, termasuk soal gender yang selama ini menjadi concern kita,” ujarnya.

Kemudian pada Annex-2 berupa prinsip kebijakan G20 untuk memastikan akses ke perlindungan sosial yang memadai bagi semua orang di dunia kerja yang terus berubah. Sekjen Anwar mengatakan, Annex-2 ini sejalan dengan Indonesia yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana UU Cipta Kerja menawarkan pelindungan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dunia usaha dan industri berubah begitu dinamis. Oleh karenanya, harus ada jaminan pelindungan sosial yang memadai bagi para pekerja/buruh,” ujarnya.

Terakhir, Annex-3 yang mencakup prinsip-prinsip panduan untuk pengaturan kerja dan platform kerja jarak jauh. Platform ini diperlukan mengingat era digitalisasi dan pandemi Covid-19 telah mempercepat desrupsi ekonomi.

“Dalam Annex-3 ini dibahas tentang Pekerjaan Jarak Jauh (PJJ) dan platform pekerjaan yang saat ini langkah dan kebijakannya sedang mulai ditetapkan secara global di berbagai negara,” ujarnya. CM
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)