Indonesia Dukung Tiga Isu Prioritas Ketenagakerjaan Forum G20
Rabu, 02 Juni 2021 - 22:55 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi memang tiga isu prioritas itu sangat penting untuk dibahas, termasuk soal gender yang selama ini menjadi concern kita,” ujarnya.
Kemudian pada Annex-2 berupa prinsip kebijakan G20 untuk memastikan akses ke perlindungan sosial yang memadai bagi semua orang di dunia kerja yang terus berubah. Sekjen Anwar mengatakan, Annex-2 ini sejalan dengan Indonesia yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana UU Cipta Kerja menawarkan pelindungan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dunia usaha dan industri berubah begitu dinamis. Oleh karenanya, harus ada jaminan pelindungan sosial yang memadai bagi para pekerja/buruh,” ujarnya.
Terakhir, Annex-3 yang mencakup prinsip-prinsip panduan untuk pengaturan kerja dan platform kerja jarak jauh. Platform ini diperlukan mengingat era digitalisasi dan pandemi Covid-19 telah mempercepat desrupsi ekonomi.
“Dalam Annex-3 ini dibahas tentang Pekerjaan Jarak Jauh (PJJ) dan platform pekerjaan yang saat ini langkah dan kebijakannya sedang mulai ditetapkan secara global di berbagai negara,” ujarnya. CM
Kemudian pada Annex-2 berupa prinsip kebijakan G20 untuk memastikan akses ke perlindungan sosial yang memadai bagi semua orang di dunia kerja yang terus berubah. Sekjen Anwar mengatakan, Annex-2 ini sejalan dengan Indonesia yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana UU Cipta Kerja menawarkan pelindungan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dunia usaha dan industri berubah begitu dinamis. Oleh karenanya, harus ada jaminan pelindungan sosial yang memadai bagi para pekerja/buruh,” ujarnya.
Terakhir, Annex-3 yang mencakup prinsip-prinsip panduan untuk pengaturan kerja dan platform kerja jarak jauh. Platform ini diperlukan mengingat era digitalisasi dan pandemi Covid-19 telah mempercepat desrupsi ekonomi.
“Dalam Annex-3 ini dibahas tentang Pekerjaan Jarak Jauh (PJJ) dan platform pekerjaan yang saat ini langkah dan kebijakannya sedang mulai ditetapkan secara global di berbagai negara,” ujarnya. CM
(srf)
Lihat Juga :