Korupsi IUP Batubara Jambi, Mantan Dirut Antam Ditahan

Rabu, 02 Juni 2021 - 22:38 WIB
loading...
Korupsi IUP Batubara Jambi, Mantan Dirut Antam Ditahan
Mantan Dirut PT Antam berinisial AL ditahan Kejagung bersama tiga tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan lahan IUP Batubara Jambi. Foto : MNC/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) akhirnyamenahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara seluas 500 hektare di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan dalam kasus ini Kejagung menetapkan enam tersangka pada 2019. Empat dari enam tersangka tersebut ditahan.

Mereka ialah mantan Direktur Utama PT Antam, AL; Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources (anak usaha PT Aneka Tambang) berinisial BM; Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, HW; dan Komisaris PT Tamarona Mas International, MH.

"Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan satu di Rutan Kejari Jaksel,” kata Leonard kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/6/2021).



Empat tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni 2021 hingga 21 Juni 2021. Sementara dua di antaranya masih belum dieksekusi karena masih tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

"Terhadap dua orang tersangka yang belum hadir yaitu tersangka AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan tersangka MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual), seyogyanya turut diperiksa pada hari ini. Namun karena berhalangan hadir dengan alasan sakit, pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada minggu depan," jelasnya.

Penyidikan perkara ini sendiri telah berlangsung sejak 2018 lalu. Pada Jumat 4 Januari 2019 enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus ini mangkrak dan baru dapat berlanjut pada 2021 ini.

Leonard menjelaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan atensi terhadap perkara-perkara mangkrak itu agar dapat segera diselesaikan.

"Perkara ini sudah tahap 1 dan atas instruksi bapak Jaksa Agung, ini merupakan salah satu program prioritas yang harus diselesaikan," ucapnya lagi.



Lebih rinci Leonard menjelaskan, kasus dugaan korupsi IUP ini bermula sejak 2010 lalu dimana terjadi persekongkolan dalam proses pengalihan izin usaha antar sejumlah perusahaan. Dimana, PT ICR berencana untuk mengakuisisi PT TMI yang memiliki izin usaha di Kaubpaten Sarolangun.

Harga dengan kontraktor ditentukan sebesar Rp92,5 miliar meskipun belum dilakukan due diligence. Kemudian, MoU disepakati di Jakarta pada 19 November 2010 dengan sejumlah perusahaan untuk mengakuisisi PT CTSP yang izin pada lahan 400 ha.

Kemudian PT ICR pun meminta tambahan modal kepada PT Antam yang merupakan pemilik usaha perusahaan tersebut sebesar Rp150 miliar. Penambahan modal itu disetujui melalui keputusan direksi tertanggal 4 Januari 2011 tanpa melalui kajian yang menyeluruh.

"Dengan tidak dilakukannha kajian internal oleh PT Antam tbk secara komprehensif ditemukan bahwa SK Bupati Sarolangon nomor 32 tahun 2010 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT TMI tanggal 22 Desember 2010 diduga fiktif," tambahnya.

Dalam hal ini, diduga kuat tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp92,5 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)