Tangani Kasus Pidana Corona, Jaksa Agung Bentuk Satgassus P3TPU

Rabu, 02 Juni 2021 - 21:10 WIB
loading...
Tangani Kasus Pidana...
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik 30 anggota yang tergabung dalam Satgassus P3TPU. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pandemi virus Corona (Covid-19) dinilai perlu penanganan khusus, agar penyebarannya bisa ditekan. Pasalnya, di tengah situasi pandemi ini ada saja sejumlah pihak atau oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadinya.

Baca juga: Aktor Intelektual Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Pejabat Kejaksaan Ternyata Mantan Dewan

Padahal dari data terbaru kasus positif Corona di Tanah Air ini menunjukkan terus bertambah. Tercatat pada 2 Juni 2021 bertambah 5.246 kasus. Akumulasi positif Corona saat ini lebih dari 1,8 juta kasus atau sebanyak 1.831.773 kasus dengan jumlah meninggal 50.908 orang. dan 1.680.501 orang dinyatakan sembuh.

Baca juga: Ada Polri dan Kejaksaan, Satgas Diharapkan Bisa Berantas Mafia Tanah

Atas kondisi ini Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa penting agar mencegah atau menangani kasus yang muncul di tengah pandemi ini bisa dicatat dan diselesaikan sedini mungkin. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU).

Baca juga: Kejaksaan-PUPR Kerja Sama Pengamanan Proyek Strategis Nasional

"Diharapkan para Satgassus P3TPU memiliki kepekaan terkait dengan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan masa kedaruratan saat ini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Rabu (2/6/2021).

Usai melantik 30 anggota yang tergabung dalam Satgassus P3TPU Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Burhanuddin mengungkapkan, selama masa pandemi ini banyak kebijakan yang memberikan celah bagi oknum tertentu untuk melakukan kejahatan.

Misalnya kata Jaksa Agung, kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 atau saat Warga Negara India lolos tanpa proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian lanjutnya, seperti kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu

Serta yang paling terbaru adalah kasus jual beli vaksin ilegal di Medan yang melibatkan dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. "Oleh karena itu jangan kecewakan saya dan saya tegaskan, gunakan hati nuranimu dalam setiap penanganan perkara," tegas Burhanuddin.

Jaksa Agung kelahiran 17 Juli 1954 ini menjelaskan, dibentuknya Satgassus P3TPU adalah agar percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara sehingga mampu menjawab tantangan penanganan perkara tindak pidana umum yang semakin kompleks.

"Satgassus P3TPU juga wajib menguasai semua perkara pidana umum baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP, sehingga dapat menerapkan peraturan secara tepat dalam setiap penanganan perkara," ungkapnya.

Adapun penunjukkan Satgassus itu merupakan hasil seleksi kedua yang semula dari masing-masing Kejaksaan Tinggi diminta untuk mengirimkan 2 orang, sehingga jumlah orang yang mendaftar 64 peserta dengan hasil 45 lulus, 15 tidak lulus, dan 4 tidak hadir karena berhalangan.

Dengan pertimbangan kompetensi, integritas, profesionalisme, dan kredibiltas calon Anggota Satgassus P3TPU, dari 45 peserta yang lulus, diangkat 30 orang sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-362 / C.4 / 04 / 2021 tanggal 23 April 2021.

Seusai dilantik, 30 orang Anggota Satgassus P3TPU membacakan Pakta Integritas bahwa akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan siap ditindak baik secara moral, administrasi, dan pidana jika terbukti melakukan perbuatan tercela dalam menangani perkara tindak pidana umum.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Jelang Pelimpahan Don...
Jelang Pelimpahan Don Ritto, Penyidik Polri Bawa Boks ke Kejagung
Komjak Janji Awasi Jaksa...
Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Mantan Wakil Ketua KPK...
Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Acuan Hukumnya
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Rekomendasi
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Bulan Safar : Bulan Penuh Kebaikan, Bukan Kesialan
Iran Kritik Oman soal...
Iran Kritik Oman soal Pengumuman Koridor Pelayaran Selatan di Selat Hormuz
Berita Terkini
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved