Tangani Kasus Pidana Corona, Jaksa Agung Bentuk Satgassus P3TPU

Rabu, 02 Juni 2021 - 21:10 WIB
loading...
Tangani Kasus Pidana Corona, Jaksa Agung Bentuk Satgassus P3TPU
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik 30 anggota yang tergabung dalam Satgassus P3TPU. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pandemi virus Corona (Covid-19) dinilai perlu penanganan khusus, agar penyebarannya bisa ditekan. Pasalnya, di tengah situasi pandemi ini ada saja sejumlah pihak atau oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadinya.



"Diharapkan para Satgassus P3TPU memiliki kepekaan terkait dengan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan masa kedaruratan saat ini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Rabu (2/6/2021).

Usai melantik 30 anggota yang tergabung dalam Satgassus P3TPU Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Burhanuddin mengungkapkan, selama masa pandemi ini banyak kebijakan yang memberikan celah bagi oknum tertentu untuk melakukan kejahatan.

Misalnya kata Jaksa Agung, kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 atau saat Warga Negara India lolos tanpa proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian lanjutnya, seperti kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu

Serta yang paling terbaru adalah kasus jual beli vaksin ilegal di Medan yang melibatkan dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. "Oleh karena itu jangan kecewakan saya dan saya tegaskan, gunakan hati nuranimu dalam setiap penanganan perkara," tegas Burhanuddin.

Jaksa Agung kelahiran 17 Juli 1954 ini menjelaskan, dibentuknya Satgassus P3TPU adalah agar percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara sehingga mampu menjawab tantangan penanganan perkara tindak pidana umum yang semakin kompleks.

"Satgassus P3TPU juga wajib menguasai semua perkara pidana umum baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP, sehingga dapat menerapkan peraturan secara tepat dalam setiap penanganan perkara," ungkapnya.

Adapun penunjukkan Satgassus itu merupakan hasil seleksi kedua yang semula dari masing-masing Kejaksaan Tinggi diminta untuk mengirimkan 2 orang, sehingga jumlah orang yang mendaftar 64 peserta dengan hasil 45 lulus, 15 tidak lulus, dan 4 tidak hadir karena berhalangan.

Dengan pertimbangan kompetensi, integritas, profesionalisme, dan kredibiltas calon Anggota Satgassus P3TPU, dari 45 peserta yang lulus, diangkat 30 orang sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-362 / C.4 / 04 / 2021 tanggal 23 April 2021.

Seusai dilantik, 30 orang Anggota Satgassus P3TPU membacakan Pakta Integritas bahwa akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan siap ditindak baik secara moral, administrasi, dan pidana jika terbukti melakukan perbuatan tercela dalam menangani perkara tindak pidana umum.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1900 seconds (0.1#10.140)