Tangani Kasus Pidana Corona, Jaksa Agung Bentuk Satgassus P3TPU
Rabu, 02 Juni 2021 - 21:10 WIB
loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik 30 anggota yang tergabung dalam Satgassus P3TPU. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pandemi virus Corona (Covid-19) dinilai perlu penanganan khusus, agar penyebarannya bisa ditekan. Pasalnya, di tengah situasi pandemi ini ada saja sejumlah pihak atau oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadinya.
Baca juga: Aktor Intelektual Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Pejabat Kejaksaan Ternyata Mantan Dewan
Padahal dari data terbaru kasus positif Corona di Tanah Air ini menunjukkan terus bertambah. Tercatat pada 2 Juni 2021 bertambah 5.246 kasus. Akumulasi positif Corona saat ini lebih dari 1,8 juta kasus atau sebanyak 1.831.773 kasus dengan jumlah meninggal 50.908 orang. dan 1.680.501 orang dinyatakan sembuh.
Baca juga: Ada Polri dan Kejaksaan, Satgas Diharapkan Bisa Berantas Mafia Tanah
Atas kondisi ini Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa penting agar mencegah atau menangani kasus yang muncul di tengah pandemi ini bisa dicatat dan diselesaikan sedini mungkin. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU).
Baca juga: Aktor Intelektual Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Pejabat Kejaksaan Ternyata Mantan Dewan
Padahal dari data terbaru kasus positif Corona di Tanah Air ini menunjukkan terus bertambah. Tercatat pada 2 Juni 2021 bertambah 5.246 kasus. Akumulasi positif Corona saat ini lebih dari 1,8 juta kasus atau sebanyak 1.831.773 kasus dengan jumlah meninggal 50.908 orang. dan 1.680.501 orang dinyatakan sembuh.
Baca juga: Ada Polri dan Kejaksaan, Satgas Diharapkan Bisa Berantas Mafia Tanah
Atas kondisi ini Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa penting agar mencegah atau menangani kasus yang muncul di tengah pandemi ini bisa dicatat dan diselesaikan sedini mungkin. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU).
Lihat Juga :