Tangani Kasus Pidana Corona, Jaksa Agung Bentuk Satgassus P3TPU
Rabu, 02 Juni 2021 - 21:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kejaksaan-PUPR Kerja Sama Pengamanan Proyek Strategis Nasional
"Diharapkan para Satgassus P3TPU memiliki kepekaan terkait dengan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan masa kedaruratan saat ini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Rabu (2/6/2021).
Usai melantik 30 anggota yang tergabung dalam Satgassus P3TPU Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Burhanuddin mengungkapkan, selama masa pandemi ini banyak kebijakan yang memberikan celah bagi oknum tertentu untuk melakukan kejahatan.
Misalnya kata Jaksa Agung, kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 atau saat Warga Negara India lolos tanpa proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian lanjutnya, seperti kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu
Serta yang paling terbaru adalah kasus jual beli vaksin ilegal di Medan yang melibatkan dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. "Oleh karena itu jangan kecewakan saya dan saya tegaskan, gunakan hati nuranimu dalam setiap penanganan perkara," tegas Burhanuddin.
"Diharapkan para Satgassus P3TPU memiliki kepekaan terkait dengan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan masa kedaruratan saat ini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Rabu (2/6/2021).
Usai melantik 30 anggota yang tergabung dalam Satgassus P3TPU Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Burhanuddin mengungkapkan, selama masa pandemi ini banyak kebijakan yang memberikan celah bagi oknum tertentu untuk melakukan kejahatan.
Misalnya kata Jaksa Agung, kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 atau saat Warga Negara India lolos tanpa proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian lanjutnya, seperti kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu
Serta yang paling terbaru adalah kasus jual beli vaksin ilegal di Medan yang melibatkan dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. "Oleh karena itu jangan kecewakan saya dan saya tegaskan, gunakan hati nuranimu dalam setiap penanganan perkara," tegas Burhanuddin.
Lihat Juga :