Pakar Komunikasi: Pidato Ketua KPK Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tak Padam

Rabu, 02 Juni 2021 - 09:17 WIB
loading...
Pakar Komunikasi: Pidato...
Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing menilai, pesan yang disampaikan Ketua KPK Firli bermakna ketegasan pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak akan padam. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah resmi dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ASN pada Selasa 1 Juni 2021 kemarin. Pelantikan dipimpin langsung Ketua KPK Firli Bahuri yang telah memberikan pesan jelas kepada para pegawai yang dilantik.

"Kami pesan dari mimbar ini setiap insan KPK jangan pernah ragu dan teruslah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi tanpa pengaruh dari kekuasaan apa pun, apakah itu eksekutif, legislatif dan yudikatif," demikian Firli Bahuri. Baca juga: Lantik Pegawai KPK, Firli Bahuri: Berantas Korupsi Tanpa Pengaruh Kekuasaan Apa Pun

Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing menilai, pesan yang disampaikan Firli simbol komunikasi verbal dan konkret bermakna ketegasan pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak akan padam. "Komitmen dan kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri mencegah dan memberantas korupsi tidak perlu diragukan," kata Emrus, Rabu (2/6/2021). Baca juga: Firli Bahuri Bicara Perang Badar saat Lantik Pegawai KPK Jadi ASN

Sebagai bukti, kata Emrus, pesan Firli memuat makna di satu sisi dia ingin menampilkan berbasis fakta, data dan bukti hukum bahwa KPK periode sekarang menunjukkan "tajinya" dengan memproses siapa pun diduga kuat terlibat korupsi tanpa memandang posisi sosial dan jabatan di pemerintahan. "Di sisi lain, KPK saat ini juga sedang melakukan pembersihan dengan memproses pagawainya yang nakal, antara lain terhadap pelaku dugaan pencurian barang bukti (barbuk) oleh oknum pegawai KPK," ujarnya.

Menurut Emrus, dengan kekuatan 1,271 pegawai ASN, pencegahan dan pemberantaan korupsi di Tanah Air akan semakin sistematis, terarah, profesional, independen yang berbasis pada hukum posif. Hal ini sejalan dengan pandangan Presiden bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan dan pencegahan korupsi akan lebih sistematis. "Tentu ini menjadi budaya kerja baru di KPK pasca pelantikan 1.271 ASN KPK," ucap pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) itu.

Lebih lanjut dia mengatakan, komitmen dan semangat yang kuat sebagaimana dikatakan Ketua KPK ketika melantik ASN juga bermakna agar jangan ada lagi, siapa pun dan apapun statusnya, melakukan korupsi, baik yang terjadi di lembaga eksekutif, legislatif, judikatif, melibatkan atau tidak melibatkan pihak swasta. Selain itu, menurutnya, untuk menjaga reputasi Institusi KPK di mata publik, di internal pegawai KPK, maka tetap harus dilakukan pengawasan oleh Inspektorat KPK agar tidak satupun ASN berbuat nakal, seperti mencoba atau melakukan dugaan mencuri barang bukti (barbuk) atau bentuk kenakalan lain, utamanya terkait dengan para terduga atau tersangka.

Sementara bagi mereka yang belum beruntung menjadi ASN di KPK berkaryalah di luar KPK membantu negeri ini secepatnya lepas dari derita akibat perilaku koruptif oleh para koruptor. Menurutnya, berperan di luar institusi negara, KPK misalnya, atau pemerintah tidak kalah mulianya untuk kesejahteraan rakyat, kemajuan bangsa dan negara. Jika masih dianggap belum sesuai dengan hukum, lakukan saja tahapan hukum, sebagai teladan melalui PTUN agar penyelesaiannya lebih formal dan kondusif. "Pada kesempatan ini saya menyarakan kepada Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) mengedepankan tugas dan fungsinya utamanya, yaitu membawa dalam doa agar semua yang bekerja di KPK memperoleh kesehatan dan berkat dari Tuhan," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Haaland Cetak Brace,...
Haaland Cetak Brace, Norwegia Paksa Senegal Angkat Koper Lebih Cepat
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Gunduli Irak, Prancis...
Gunduli Irak, Prancis Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved