Pakar Komunikasi: Pidato Ketua KPK Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tak Padam

Rabu, 02 Juni 2021 - 09:17 WIB
loading...
Pakar Komunikasi: Pidato...
Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing menilai, pesan yang disampaikan Ketua KPK Firli bermakna ketegasan pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak akan padam. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah resmi dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ASN pada Selasa 1 Juni 2021 kemarin. Pelantikan dipimpin langsung Ketua KPK Firli Bahuri yang telah memberikan pesan jelas kepada para pegawai yang dilantik.

"Kami pesan dari mimbar ini setiap insan KPK jangan pernah ragu dan teruslah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi tanpa pengaruh dari kekuasaan apa pun, apakah itu eksekutif, legislatif dan yudikatif," demikian Firli Bahuri. Baca juga: Lantik Pegawai KPK, Firli Bahuri: Berantas Korupsi Tanpa Pengaruh Kekuasaan Apa Pun

Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing menilai, pesan yang disampaikan Firli simbol komunikasi verbal dan konkret bermakna ketegasan pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak akan padam. "Komitmen dan kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri mencegah dan memberantas korupsi tidak perlu diragukan," kata Emrus, Rabu (2/6/2021). Baca juga: Firli Bahuri Bicara Perang Badar saat Lantik Pegawai KPK Jadi ASN

Sebagai bukti, kata Emrus, pesan Firli memuat makna di satu sisi dia ingin menampilkan berbasis fakta, data dan bukti hukum bahwa KPK periode sekarang menunjukkan "tajinya" dengan memproses siapa pun diduga kuat terlibat korupsi tanpa memandang posisi sosial dan jabatan di pemerintahan. "Di sisi lain, KPK saat ini juga sedang melakukan pembersihan dengan memproses pagawainya yang nakal, antara lain terhadap pelaku dugaan pencurian barang bukti (barbuk) oleh oknum pegawai KPK," ujarnya.

Menurut Emrus, dengan kekuatan 1,271 pegawai ASN, pencegahan dan pemberantaan korupsi di Tanah Air akan semakin sistematis, terarah, profesional, independen yang berbasis pada hukum posif. Hal ini sejalan dengan pandangan Presiden bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan dan pencegahan korupsi akan lebih sistematis. "Tentu ini menjadi budaya kerja baru di KPK pasca pelantikan 1.271 ASN KPK," ucap pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) itu.

Lebih lanjut dia mengatakan, komitmen dan semangat yang kuat sebagaimana dikatakan Ketua KPK ketika melantik ASN juga bermakna agar jangan ada lagi, siapa pun dan apapun statusnya, melakukan korupsi, baik yang terjadi di lembaga eksekutif, legislatif, judikatif, melibatkan atau tidak melibatkan pihak swasta. Selain itu, menurutnya, untuk menjaga reputasi Institusi KPK di mata publik, di internal pegawai KPK, maka tetap harus dilakukan pengawasan oleh Inspektorat KPK agar tidak satupun ASN berbuat nakal, seperti mencoba atau melakukan dugaan mencuri barang bukti (barbuk) atau bentuk kenakalan lain, utamanya terkait dengan para terduga atau tersangka.

Sementara bagi mereka yang belum beruntung menjadi ASN di KPK berkaryalah di luar KPK membantu negeri ini secepatnya lepas dari derita akibat perilaku koruptif oleh para koruptor. Menurutnya, berperan di luar institusi negara, KPK misalnya, atau pemerintah tidak kalah mulianya untuk kesejahteraan rakyat, kemajuan bangsa dan negara. Jika masih dianggap belum sesuai dengan hukum, lakukan saja tahapan hukum, sebagai teladan melalui PTUN agar penyelesaiannya lebih formal dan kondusif. "Pada kesempatan ini saya menyarakan kepada Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) mengedepankan tugas dan fungsinya utamanya, yaitu membawa dalam doa agar semua yang bekerja di KPK memperoleh kesehatan dan berkat dari Tuhan," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Alasan KPK Belum...
Ini Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Ketum DPP Rekat Indonesia...
Ketum DPP Rekat Indonesia Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat Korupsi
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Mengundurkan Diri
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Rekomendasi
Raih 3 Pengakuan Internasional,...
Raih 3 Pengakuan Internasional, IIF Terus Memperkuat Kapasitas Pendanaan Infrastruktur
Eksodus Miliarder: Mengapa...
Eksodus Miliarder: Mengapa Mark Zuckerberg hingga Orang Kaya Inggris Kompak Kabur?
Tren Tak Mau Punya Anak...
Tren Tak Mau Punya Anak Melonjak di Jepang, Humanisasi Bayi Berbulu Berkembang Pesat
Berita Terkini
Sastra Indonesia Mendunia:...
Sastra Indonesia Mendunia: Karya Denny JA Segera Hadir dalam 35 Bahasa
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved