Meluruskan Sejarah Pancasila, Hikmah Mengangkat Hak Konstituisonal Warga Negara dalam Demokrasi

Rabu, 02 Juni 2021 - 08:25 WIB
loading...
Meluruskan Sejarah Pancasila,...
Mohmamad Saihu Direktur Eksekutif Reide Indonesia. Foto/Ist
A A A
Mohmamad Saihu
Direktur Eksekutif Reide Indonesia

EKSISTENSI Pancasila sebagai landasan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu memantik berbagai diskursus kebangsaan. Masih hangat perdebatan seputar tesis Habib Rizieq Shihab (RHS) yang viral di media massa 3 (tiga) tahun lalu, berjudul “Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia”. Dinyatakan bahwa "Pancasila tidak melarang pemberlakuan penerapan syariat Islam, dan Pancasila membuka pintu selebar-lebarnya untuk pemberlakuan hukum agama di Indonesia selama dilakukan secara konstitusional" (Detik, 13/02/17).

Tesis ini tentu bertentangan dengan Pidato Presiden Soekarno (Bung Karno) pada 1 Juni 1945, disampaikan di hadapan Sidang Badan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI; saat itu disebut Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai), dan diketuai Dr KRuudT Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pidatonya, Bung Karno menyatakan bahwa negara yang didirikan adalah untuk semua rakyat Indonesia dari ujung Aceh sampai Irian Jaya (sekarang; Papua), dari berbagai latarbelakang budaya, suka, ras, dan agama.

Dasar pertama adalah Kebangsaan, bahwa negara dibangun di atas satu kebangsaan Indonesia. Maksudnya, persaudaraan bangsa-bangsa akan terwujud jikalau sudah tidak ada lagi penjajahan manusia atas manusia, penindasan bangsa atas bangsa. Dasar kedua adalah Internasionalisme atau perikemanusiaan. Kata Bung Karno "Internasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam taman sarinya internasionalisme". Maksudnya, internasionalisme dan nasionalisme merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. (Dasar kedua ini tidak termasuk yang disampaikan Bung Karno di depan Sidang BPUPKI, tapi langsung ke dasar ketiga).

Dasar ketiga yaitu prinsip mufakat, perwakilan, permusyawaratan, bahwa Negara didirikan bukan untuk satu orang atau satu golongan. Karena itu, Bung Karno menyebut syarat mutlak kuatnya negara adalah dengan dasar permusyawaratan dan perwakilan.

Dasar keempat yang diusulkan Bung Karno adalah kesejahteraan. Dasar ini menjadi prinsip kuat Bung Karno sebagai simbol perlawanan atas kekuasaan otoriter saat itu. Dasar kesejahteraan adalah suatu kepedulian tinggi negara dalam upaya mengarahkan keberpihakan Negara pada kepentingan rakyat. Bung Karno memimpikan, di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka tidak boleh ada kemiskinan. Dasar kelima yaitu menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

5 (lima) prinsip dasar negara yang diusulkan Bung Karno (yang kemudian disebut Pancasila) disetujui secara aklamasi oleh semua anggota BPUPKI. Selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, yang terdiri atas Ir. Soekarno selaku ketua, dan wakil ketuanya Drs. Mohammad Hatta. 7 (tujuh) anggota, yaitu; Mr. Achmad Soebardjom, Mr. Mohammad Yamin, KH. Wahid Hasjim, Abdoel Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, dan Mr. Alexander Andries Maramis.

Dari komposisi keanggotaan, Panitia Sembilan terdiri atas 4 (empat) orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan empat orang dari kaum Islam. Hasilnya, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – yang kemudian menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945 dengan perubahan pada sila pertama (berdasarkan pada berbagai pertimbangan mengenai sebuah negara kesatuan). Adapun bunyi Piagam Jakarta, yaitu;
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Gagasan Dasar Negara: mulai Ekasila, Trisila sampai Pancasila
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Shanty Alda Nathalia...
Shanty Alda Nathalia Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa di Hari Lahir Pancasila
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
UP Bentuk LPIP untuk...
UP Bentuk LPIP untuk Kawal Implementasi Nilai Pancasila di Kampus
Gubernur Pramono Anung...
Gubernur Pramono Anung Bersama Megawati Resmikan Taman Bendera Pusaka
Rekomendasi
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
Berita Terkini
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved