Terima Kunjungan Alumni dan BEM UI, Mahfud MD Bahas Penetapan Tersangka 9 Orang saat Demo Hardiknas
loading...

Menko Polhukam Mahfud MD menerima perwakilan Alumni Universitas Indonesia (UI) dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Senin (31/5/2021).Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menerima perwakilan Alumni Universitas Indonesia (UI) dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Senin (31/5/2021). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi sehubungan dengan penetapan tersangka sembilan mahasiswa UI dalam demonstrasi memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) awal Mei lalu.
Salah satu yang dijadikan tersangka dalam aksi tersebut yakni, Ketua BEM Fakultas Hukum UI Surya Yudipura. Kepada alumni dan mahasiswa UI, Menko Polhukam mengatakan, pemerintah saat ini tengah menggalakkan restorative justice agar orang tidak mudah dihukum.
Oleh karenanya, Mahfud menyebut akan menanyakan perkembangan kasus ini ke Kepolisian. "Perlu anda ketahui, pemerintah tidak melarang orang untuk mengekspresikan pendapatnya di era pandemi, asalkan mengikuti protokol kesehatan. Saat ini, pemerintah bahkan menganjurkan penegak hukum untuk menerapkan restorative justice. Orang tidak perlu harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan menjalani proses hukum,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa (1/6/2021).
Mahfud pun mengajak semua pihak agar mengawal proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, dengan hal itu maka kualitas demokrasi akan ikut terjaga. Baca: Mutasi Perwira Polri, Brigjen Guntur Setyanto Jabat Kapolda Bengkulu
"Tantangannya adalah bagaimana kita menegakkan hukum tapi tetap menjaga kualitas demokrasi,” ujar Mahfud.
Hadir dalam pertemuan dari perwakilan alumni UI antara lain Bachtiar Firdaus, Donny Gahral, Berly Martawardaya, dan Syaeful Mujab. Sedangkan dari pihak mahasiwa adalah Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra dan Wakil Ketua BEM FH UI Nadya Jessica.
Salah satu yang dijadikan tersangka dalam aksi tersebut yakni, Ketua BEM Fakultas Hukum UI Surya Yudipura. Kepada alumni dan mahasiswa UI, Menko Polhukam mengatakan, pemerintah saat ini tengah menggalakkan restorative justice agar orang tidak mudah dihukum.
Oleh karenanya, Mahfud menyebut akan menanyakan perkembangan kasus ini ke Kepolisian. "Perlu anda ketahui, pemerintah tidak melarang orang untuk mengekspresikan pendapatnya di era pandemi, asalkan mengikuti protokol kesehatan. Saat ini, pemerintah bahkan menganjurkan penegak hukum untuk menerapkan restorative justice. Orang tidak perlu harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan menjalani proses hukum,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa (1/6/2021).
Mahfud pun mengajak semua pihak agar mengawal proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, dengan hal itu maka kualitas demokrasi akan ikut terjaga. Baca: Mutasi Perwira Polri, Brigjen Guntur Setyanto Jabat Kapolda Bengkulu
"Tantangannya adalah bagaimana kita menegakkan hukum tapi tetap menjaga kualitas demokrasi,” ujar Mahfud.
Hadir dalam pertemuan dari perwakilan alumni UI antara lain Bachtiar Firdaus, Donny Gahral, Berly Martawardaya, dan Syaeful Mujab. Sedangkan dari pihak mahasiwa adalah Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra dan Wakil Ketua BEM FH UI Nadya Jessica.
Lihat Juga :