Pilpres 2024 Bisa Diikuti 5 Pasangan Capres-Cawapres

Selasa, 01 Juni 2021 - 15:57 WIB
loading...
Pilpres 2024 Bisa Diikuti...
Dengan angka presidential treshold yang disepakati, Pilpres 2024 bisa diikuti lima pasangan calon. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 sebaiknya diikuti oleh sebanyak-banyaknya pasangan kandidat. Bila ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, sebenarnya Pilpres 2024 bisa diikuti paling banyak lima pasangan calon.

"Kalau ditanya sebaiknya ya sebanyak-banyaknya, kalau kita lihat Presidential Threshold 20 persen, ya harusnya ada lima, itu sebaiknya. Tapi dengan komposisi kursi yang ada, kayaknya enggak mungkin itu lima, paling banyak empat pasangan calon," ujar Kunto kepada SINDOnews, Selasa (1/6/2021).

Baca juga: Panas dengan PDIP, Ganjar Pranowo Dapat Dukungan Relawan untuk Pilpres 2024

Namun, kata dia, kondisi kenyataan politik akan berbeda. Dia memberikan contoh, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) beberapa waktu lalu sudah menyampaikan tidak akan berkoalisi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Dan itu sudah kelihatan, tapi kan ada skenario juga bagaimana misalnya kalau semua partai sudah mulai berkoalisi misalnya muncul koalisi partai Islam yang bisa lebih dari 27 persen kalau enggak salah," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
15 Perwira Dimutasi...
15 Perwira Dimutasi Kapolri Jadi Dirlantas pada Juni 2026, Ini Namanya
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Optimistis Irjen Wibowo Tingkatkan Pelayanan Korlantas Semakin Modern
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Ketua DPRD Kepri Naik...
Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm dan SIM, Majelis Kehormatan Gerindra Beri Teguran Tertulis
Rekomendasi
Ini Identitas 12 Korban...
Ini Identitas 12 Korban Meninggal dan 6 Luka Akibat Kecelakaan Maut di Pantura
Serangan Balasan Iran...
Serangan Balasan Iran Diklaim Tewaskan 3 Tentara AS dan Hancurkan Sistem Rudal HIMARS
BSI Scholarship Pelajar...
BSI Scholarship Pelajar 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Jadwal Pendaftarannya
Berita Terkini
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra Dorong Evaluasi Total Sistem Pengawas Internal Kejaksaan
Ungkap Asal Usul Ide...
Ungkap Asal Usul Ide KDMP, Prabowo: Agar Rakyat Tak Terjerat Lintah Darat
Sahroni: Komisi III...
Sahroni: Komisi III Awasi Langsung Penggeledahan Kasus Febrie sebagai Bentuk Transparansi Hukum
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
Analisis Kritis dan...
Analisis Kritis dan Metodologis Terkait Dugaan Under-Invoicing di Sektor Sawit
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved