Banyak Salah Sasaran, DPR Minta Perbaiki Data Penerima Subsidi LPG 3 Kg
Selasa, 01 Juni 2021 - 12:38 WIB
loading...
Ketua Banggar (Banggar) DPR MH Said Abdullah. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Banggar (Banggar) DPR MH Said Abdullah meminta pemerintah melakukan perbaikan data penerima subsidi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) Penerima subsidi LPG selama ini dinilai tidak tepat sasaran.
Dari data yang ada, subsidi LPG ini hanya dinikmati masyarakat miskin sekitar 24% dari total penyaluran. Sementara sisanya, sebesar 76% justru masuk ke kantong orang kaya, para pejabat Pemerintah, dan anggota DPR.
"Masyarakat miskin dan rentan yang masuk dalam kelompok 40 persen hanya menikmati 26 persen dari subsidi listrik. Begitupula dengan LPG 3 Kg, 30 persen rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah hanya menikmati 24 persen dari subsidi LPG 3 Kg, sementara 76 persen dinikmati oleh kelompok yang lebih mampu," tutur Said.
Said mengatakan itu menyampaikan pidato pengantar Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama Pemerintah dalam rangka Pembicaraan Pendahuluan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022 di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/5/2021).Baca juga: Ketua DPR: Indonesia Akan Terus Ada Selama Pancasila Ada di Hati Kita
Padahal, lanjut Said, konstitusi telah mengamanatkan bahwa penyaluran subsidi seharusnya bersifat tertutup (by name by address). Inilah yang harus diperbaiki pada tahun 2022.
Hal ini penting agar bisa memberikan rasa keadilan dan melindungi masyarakat miskin dan rentan yang berhak menerima subsidi. "Saya melihat, kebijakan manajemen pengelolaan subsidi yang digunakan selama ini masih memiliki kelemahan yang mendasar, mulai dari validitas data, pengendalian harga hingga volume," tuturnya.
Bahkan, kata dia, masih terdapat exclusion error dan inclusion error dalam realisasi pemberian subsidi. Indikasinya, masih banyak ditemukan pihak yang seharusnya berhak menerima subsidi, tetapi tidak menerima.
Dari data yang ada, subsidi LPG ini hanya dinikmati masyarakat miskin sekitar 24% dari total penyaluran. Sementara sisanya, sebesar 76% justru masuk ke kantong orang kaya, para pejabat Pemerintah, dan anggota DPR.
"Masyarakat miskin dan rentan yang masuk dalam kelompok 40 persen hanya menikmati 26 persen dari subsidi listrik. Begitupula dengan LPG 3 Kg, 30 persen rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah hanya menikmati 24 persen dari subsidi LPG 3 Kg, sementara 76 persen dinikmati oleh kelompok yang lebih mampu," tutur Said.
Said mengatakan itu menyampaikan pidato pengantar Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama Pemerintah dalam rangka Pembicaraan Pendahuluan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022 di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/5/2021).Baca juga: Ketua DPR: Indonesia Akan Terus Ada Selama Pancasila Ada di Hati Kita
Padahal, lanjut Said, konstitusi telah mengamanatkan bahwa penyaluran subsidi seharusnya bersifat tertutup (by name by address). Inilah yang harus diperbaiki pada tahun 2022.
Hal ini penting agar bisa memberikan rasa keadilan dan melindungi masyarakat miskin dan rentan yang berhak menerima subsidi. "Saya melihat, kebijakan manajemen pengelolaan subsidi yang digunakan selama ini masih memiliki kelemahan yang mendasar, mulai dari validitas data, pengendalian harga hingga volume," tuturnya.
Bahkan, kata dia, masih terdapat exclusion error dan inclusion error dalam realisasi pemberian subsidi. Indikasinya, masih banyak ditemukan pihak yang seharusnya berhak menerima subsidi, tetapi tidak menerima.
Lihat Juga :