Sejarah Hari Lahir Pancasila Bermula dari Pidato Bung Karno dan Kekalahan Jepang
Selasa, 01 Juni 2021 - 09:13 WIB
loading...
A
A
A
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Adapun dari sisi historis, sejarah Pancasila dimulai dari rapat-rapat Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada 29 April 1945. BPUPKI diberi tugas menyelidiki semua hal penting termasuk politik, ekonomi, dan lain-lain yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia. Badan ini dipimpin KRT Dr Radjiman Wedyodiningrat.
Dalam sidang resmi BPUPKI yang pertama, sejumlah tokoh menyampaikan pidatonya terkait perumusan asas dasar negara. Para tokoh itu di antaranya M. Yamin, Soepomo, dan Sukarno.1 Juni 1945 Soekarno mengemukakan PancaSila sebagai dasar negara dalam pidato spontannya yang selanjutnya dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Ir. Sukarno merumuskan dasar negara:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
[01/06, 08:15] Rakhmatulloh Pipo: Selanjutnya BPUPKI kemudian membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan lebih rinci dasar negara yang nantinya tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945.
Selanjutnya BPUPKI kemudian membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan lebih rinci dasar negara yang nantinya tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945.
Panitia Sembilan ini beranggotakan:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Mohammad Hatta
3. Mr. A. A. Maramis
4. Mr. Muhammad Yamin
5. Ahmad Subardjo
6. Abikoesno Tjokrosoejoso
7. Abdul Kahar Muzakkar
8. H. Agus Salim
9. K.H Abdul Wahid Hasyim
Pada 22 Juni 1945, tercapailah rumusan dasar Negara. Dasar negara inilah yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang isinya adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada 18 Agustus 1945, sidang PPKI di antaranya membahas poin pertama piagam Jakarta yang dinilai belum mewakili aspirasi seluruh umat beragama di Indonesia. Pembahasan persoalan ini pun melibatkan beberapa tokoh Islam. Hingga akhirnya poin nomor 1 digantikan menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. (Rakhmatulloh)
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Adapun dari sisi historis, sejarah Pancasila dimulai dari rapat-rapat Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada 29 April 1945. BPUPKI diberi tugas menyelidiki semua hal penting termasuk politik, ekonomi, dan lain-lain yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia. Badan ini dipimpin KRT Dr Radjiman Wedyodiningrat.
Dalam sidang resmi BPUPKI yang pertama, sejumlah tokoh menyampaikan pidatonya terkait perumusan asas dasar negara. Para tokoh itu di antaranya M. Yamin, Soepomo, dan Sukarno.1 Juni 1945 Soekarno mengemukakan PancaSila sebagai dasar negara dalam pidato spontannya yang selanjutnya dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Ir. Sukarno merumuskan dasar negara:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
[01/06, 08:15] Rakhmatulloh Pipo: Selanjutnya BPUPKI kemudian membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan lebih rinci dasar negara yang nantinya tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945.
Selanjutnya BPUPKI kemudian membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan lebih rinci dasar negara yang nantinya tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945.
Panitia Sembilan ini beranggotakan:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Mohammad Hatta
3. Mr. A. A. Maramis
4. Mr. Muhammad Yamin
5. Ahmad Subardjo
6. Abikoesno Tjokrosoejoso
7. Abdul Kahar Muzakkar
8. H. Agus Salim
9. K.H Abdul Wahid Hasyim
Pada 22 Juni 1945, tercapailah rumusan dasar Negara. Dasar negara inilah yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang isinya adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada 18 Agustus 1945, sidang PPKI di antaranya membahas poin pertama piagam Jakarta yang dinilai belum mewakili aspirasi seluruh umat beragama di Indonesia. Pembahasan persoalan ini pun melibatkan beberapa tokoh Islam. Hingga akhirnya poin nomor 1 digantikan menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. (Rakhmatulloh)
(cip)
Lihat Juga :