Jaksa Banding, Refly Harun: Terlihat Bernafsu Mengandangkan Habib Rizieq

Selasa, 01 Juni 2021 - 05:00 WIB
loading...
A A A
Untuk itu, Refly menilai kasus Megamendung dan Petamburan seharusnya sudah selasai. Sehingga energi JPU tidak dihabiskan untuk mengejar Habib Rizieq dengan pasal-pasal yang dinilainya sangat konyol.

"Saya sebenarnya berharap (selesai) ya dan ini ideal. Ya Habib Rizieq kalau pun dihukum ya dihukum dalam 8 bulan itu ideal. Setelah itu silakan dia mungkin bisa dibebaskan, tapi ya kita tahu JPU tidak bertindak mandiri ya. Mungkin dia bertindak atas perintah. Kita tidak tahu mudah-mudahan ujungny baik ya," ujar pria asal Sumatera Selatan itu.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, JPU telah mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Habib Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.

Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5/2021).

Banding Kembali
Terpisah, HRS dan tim kuasa hukum juga memutuskan untuk mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang Kamis 27 Mei 2021. Anggota Tim Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Refly Harun Optimistis...
Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Rekomendasi
The Odyssey Guncang...
The Odyssey Guncang Box Office Global, Raup Rp4,3 Triliun di Pekan Perdana
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
Febrie Adriansyah, Jaksa...
Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda yang Jebloskan Belasan Koruptor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved