KSP Indosurya Ingatkan Tindakan Provokasi Bisa Ganggu Perjanjian Homologasi

Senin, 31 Mei 2021 - 22:02 WIB
loading...
KSP Indosurya Ingatkan...
Anggota KSP Indosurya mengaku gerah mendapati ada pihak yang berupaya memprovokasi dan mengganggu putusan perjanjian perdamaian atau homologasi Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengaku gerah mendapati ada pihak yang berupaya memprovokasi dan mengganggu putusan perjanjian perdamaian atau homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka berharap ada tindakan hukum aparat terhadap para pengganggu homologasi.

Kuasa Hukum KSP Indosurya, Bosni Tambunan juga menilai senada. Dia mengingatkan tindakan provokasi sama saja melawan putusan pengadilan. Saat ini, pihaknya hanya fokus pada pengembalian dana sesuai putusan homologasi. Baca juga: Anggota KSP Indosurya Diminta Tidak Ganggu Homologasi

“Akan tetapi, kalau gangguan terus ada, pihaknya tak sungkan mengambil langkah hukum," ujar Bosni kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Salah satu anggota KSP Indosurya, Jevelin khawatir gangguan ini berefek ada proses pencairan dana. Jevelin berharap tidak ada lagi provokasi, termasuk pengacara yang mengaku-mengaku mewakili sejumlah anggota KSP Indosurya. Dia menilai gangguan terhadap proses homologasi justru menghambat proses pembayaran ke depannya.

Dia memastikan sudah menerima cicilan pengembalian dana sejak Januari 2021 lalu. Dia yakin KSP Indosurya berkomitmen memproses pengembalian dana sesuai dengan putusan pengadilan, lantaran proses cicilan pengembalian dana lancar hingga bulan kelima.

"Kalau saya bilang sih mereka berkomitmen. Karena ini sudah bulan kelima saya bersama teman-teman memperoleh cicilan. Sudah ada itikad baik, masa masih ada yang mau ganggu," sebutnya.

Rina, anggota KSP Indosurya juga mengkhawatirkan hal yang sama. "Isu negatif seperti ini bisa merusak perdamaian dan justru mengancam pencairan nasabah yang sudah berlangsung," ucapnya.

Dirinya berharap ada tindakan hukum bagi pihak-pihak yang memprovokasi perjanjian perdamaian antara kreditur dan debitur ini. "Lebih baik diambil tindakan hukum. Karena sejauh ini pihak Indosurya masih menjalankan apa yang menjadi kewajibannya, dengan membayar cicilan tiap bulan, walaupun nilainya belum sesuai dengan yang diharapkan para kreditur," harapnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Perdata Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja sudah mengingatkan kalau putusan homologasi KSP Indosurya harus dijalankan tanpa gangguan. Karena ini merupakan putusan hukum mengikat.

Gunawan menambahkan untuk itu segala bentuk gangguan atau provokasi terkait pelaksanaan homologasi tersebut merupakan tindakan bertentangan dengan hukum. "Kegiatan apapun juga yang berupaya menggagalkan pelaksanaan hasil homologasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum," ujar Gunawan dikutip Rabu, 10 Maret 2021.

Menurut dia, selama debitur tidak melakukan cedera janji atas putusan homologasi tersebut maka seharusnya tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan. "Usulan perdamaian yang sudah dihomologasi harus ditaati dan dilaksanakan," katanya.

Dosen Universitas Pasundan, Rully Indrawan juga menilai jika memang sudah ada kemajuan yang baik dalam proses homologasi, maka jangan sampai malah ada anggota yang jadi rugi akibat tindakan anggota lain.

Menurut mantan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM ini, pro dan kontra pasti muncul mengingat jumlah anggota koperasi yang cukup banyak. Namun semua pihak harus melihat perspektif yang lebih besar.

"Kalau ada itikad baik KSP Indosurya harus diapresiasi. Saya kira tak ada yang diuntungkan termasuk para anggota jika ada desakan-desakan lain, artinya koperasi itu musyawarah, dalam organisasi sangat penting ikut mayoritas," kata Rully.

Proses homologasi atau perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Hendra mengungkapkan, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021 lalu. Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.

"MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya. Baca juga: Putusan Homologasi KSP Indosurya Mengikat ke Semua Anggota Koperasi

Berdasarkan putusan tersebut, pengurus KSP Indosurya telah mencairkan dana cicilan kepada ribuan anggota dan prosesnya masih berjalan dengan lancar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Waisak 2026, Menag:...
Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
Menlu Sugiono: BRICS...
Menlu Sugiono: BRICS Harus Berperan Aktif Menjaga Perdamaian dan Stabilitas Global
Boni Hargens Bersama...
Boni Hargens Bersama Anak Yatim Piatu Berdoa bagi Perdamaian Dunia
Kapolri Beberkan Peran...
Kapolri Beberkan Peran Pemerintah Jaga Perdamaian dan Ekonomi di Tengah Konflik Global
Paradoks Persaudaraan...
Paradoks Persaudaraan Manusia di Asia Tenggara
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Ini Teks Resmi 14 Poin...
Ini Teks Resmi 14 Poin Kesepakatan Damai AS dan Iran
Kesepakatan Damai AS...
Kesepakatan Damai AS dan Iran Simbol Kekalahan Fatal PM Netanyahu, Ini 3 Alasannya
Rekomendasi
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved