Jadwal Seleksi CPNS-PPPK Belum Ditetapkan, BKN Minta Instansi Lakukan Ini
Senin, 31 Mei 2021 - 11:04 WIB
loading...
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan surat edaran tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan surat edaran bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021. Surat ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Pada surat tersebut Bima menyebut bahwa untuk pelaksanaan seleksi masih ada peraturan yang masih harus dituntaskan. Sehingga belum ditetapkan jadwal seleksi CPNS, PPPK, dan PPPK Non Guru. “Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut,” bunyi poin 8 surat tersebut. Baca juga: Sabar Ya! Hari Ini Belum Ada Pembukaan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021
Selain itu Kepala BKN juga meminta instansi pusat dan daerah melakukan persiapan-persiapan. Di antaranya:
1. PPK dimohon menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.
2. Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
3. Setiap Instansi Pusat dan Daerah membuat surat usulan mengenai penunjukan Admin Instansi baik CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian. Surat usulan tersebut ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.
Pada surat tersebut Bima menyebut bahwa untuk pelaksanaan seleksi masih ada peraturan yang masih harus dituntaskan. Sehingga belum ditetapkan jadwal seleksi CPNS, PPPK, dan PPPK Non Guru. “Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut,” bunyi poin 8 surat tersebut. Baca juga: Sabar Ya! Hari Ini Belum Ada Pembukaan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021
Selain itu Kepala BKN juga meminta instansi pusat dan daerah melakukan persiapan-persiapan. Di antaranya:
1. PPK dimohon menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.
2. Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
3. Setiap Instansi Pusat dan Daerah membuat surat usulan mengenai penunjukan Admin Instansi baik CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian. Surat usulan tersebut ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.
Lihat Juga :