Pidato Milad Ke-19, Presiden PKS Singgung Korupsi dan Kisruh KPK
Minggu, 30 Mei 2021 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
"Kesadaran nurani publik tersakiti karena ketika agenda pemberantasan korupsi dilemahkan. Di saat yang sama, dana bansos yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat yang terdampak pandemi, justru dikorupsi habis-habisan oleh para pejabat negara yang korup," bebernya.
"Publik pun menjadi bertanya-tanya, apakah integritas dan sikap anti korupsi bukanlah sikap yang Pancasilais? Bukan sikap cinta NKRI? Jadi jangan sampai hanya karena segelintir oknum yang ingin melemahkan Pemberantasan morupsi, institusi KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi lemah," imbuhnya.
Baca juga: PDIP Ogah Koalisi dengan PKS, Ahmad Syaikhu Ajak Kader Semangat Raih Kemenangan 2024
Sekadar informasi, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK bakal diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021. Sedangkan 24 pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus mengikuti pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan kebangsaan.
Keputusan tersebut diputuskan usai rakor bersama antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan RB, dan Menkumham, pada Selasa, 25 Mei 2021. Sejauh ini, belum diketahui siapa saja 51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat dari lembaga antirasuah. Pun demikian 24 pegawai yang dinyatakan bisa dibina kembali.
"Publik pun menjadi bertanya-tanya, apakah integritas dan sikap anti korupsi bukanlah sikap yang Pancasilais? Bukan sikap cinta NKRI? Jadi jangan sampai hanya karena segelintir oknum yang ingin melemahkan Pemberantasan morupsi, institusi KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi lemah," imbuhnya.
Baca juga: PDIP Ogah Koalisi dengan PKS, Ahmad Syaikhu Ajak Kader Semangat Raih Kemenangan 2024
Sekadar informasi, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK bakal diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021. Sedangkan 24 pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus mengikuti pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan kebangsaan.
Keputusan tersebut diputuskan usai rakor bersama antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan RB, dan Menkumham, pada Selasa, 25 Mei 2021. Sejauh ini, belum diketahui siapa saja 51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat dari lembaga antirasuah. Pun demikian 24 pegawai yang dinyatakan bisa dibina kembali.
(muh)
Lihat Juga :