Revitalisasi KUA, Menag Berharap Pelayanan Keagamaan Jadi Lebih Baik
Minggu, 30 Mei 2021 - 06:05 WIB
loading...
Menag Yaqut Cholil Qoumas aman merevitalisasi 5.945 unit layanan Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh Indonesia, agar berikan layanan keagamaan yang lebih baik. Foto/Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama RI (Menag), Yaqut Cholil Qoumas aman merevitalisasi 5.945 unit layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan, guna memberikan layanan keagamaan yang lebih mudah, kredibel dan transparan.
Baca juga: Kemenag Tengah Menyusun Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
"KUA harus menjadi pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama. Setiap pelayanan KUA harus berpegang pada prinsip moderat, inklusif, mudah, handal, kredibel, dan transparan," papar Menag Yaqut saat melakukan Pencanangan Revitalisasi KUA di KUA Banjarnegara, Sabtu (29/5/2021) malam.
Baca juga: Kemenag: UM PTKIN Jadi Best Practice Seleksi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Menurutnya revitalisasi KUA ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh kebijakan prioritas Kementerian Agama RI (Kemenag). Revitalisasi KUA sendiri dengan cara memanfaatkan teknologi digital,agar layanan di KUA makin mudah diakses masyarakat.
Baca juga: Kemenag akan Luncurkan Webseries dan Podcast Karya Riset 'Wajah Kultural Islam'
"Saya menginginkan KUA tidak lagi dikenal sebagai kantor yang hanya melayani urusan pernikahan, tapi juga pelayanan semua aspek kehidupan keagamaan masyarakat. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 disebutkan ada 9 tugas dan fungsi dari KUA, dan bila kita baca lebih jernih 6 dari 9 tugas dan fungsi KUA adalah pelayanan,"jelas Menag Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu,(30/05/2021).
Baca juga: Kemenag Tengah Menyusun Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
"KUA harus menjadi pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama. Setiap pelayanan KUA harus berpegang pada prinsip moderat, inklusif, mudah, handal, kredibel, dan transparan," papar Menag Yaqut saat melakukan Pencanangan Revitalisasi KUA di KUA Banjarnegara, Sabtu (29/5/2021) malam.
Baca juga: Kemenag: UM PTKIN Jadi Best Practice Seleksi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Menurutnya revitalisasi KUA ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh kebijakan prioritas Kementerian Agama RI (Kemenag). Revitalisasi KUA sendiri dengan cara memanfaatkan teknologi digital,agar layanan di KUA makin mudah diakses masyarakat.
Baca juga: Kemenag akan Luncurkan Webseries dan Podcast Karya Riset 'Wajah Kultural Islam'
"Saya menginginkan KUA tidak lagi dikenal sebagai kantor yang hanya melayani urusan pernikahan, tapi juga pelayanan semua aspek kehidupan keagamaan masyarakat. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 disebutkan ada 9 tugas dan fungsi dari KUA, dan bila kita baca lebih jernih 6 dari 9 tugas dan fungsi KUA adalah pelayanan,"jelas Menag Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu,(30/05/2021).
Lihat Juga :