Kemenag Tengah Menyusun Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Kamis, 27 Mei 2021 - 14:13 WIB
loading...
Masyarakat Indonesia yang heterogen serta adanya dinamika yang berbeda-beda di setiap daerah, Kemenag tengah menyusun aturan penggunaan alat pengeras suara. Foto/Reuters
A
A
A
JAKARTA - Berdalih dengan masyarakat Indonesia yang heterogen serta adanya dinamika yang berbeda-beda di setiap daerah, Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun aturan penggunaan alat pengeras suara , seperti toa.
Baca juga: Ketika Pengunaan Pengeras Suara di Masjid Sudah Dianggap Mengganggu
"Masih dibahas karena Indonesia cukup heterogen, tentu juga dinamika yang ada juga perlu diperhatikan," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, Kamis (27/5/2021).
"Antara Desa dengan kota tentu berbeda misalnya seperti di masjid raya, provinsi dan kota. Masyarakat pun sangat bervariasi ada yang menyebut penggunaan pengeras suara bagian dari syiar, ada juga yang terganggu," tambahnya.
Baca juga: Arab Saudi Sebut Pengeras Suara Seluruh Masjid Hanya untuk Azan dan Iqamat
Kamaruddin menambahkan, sebelumnya Dirjen Bimas Islam telah memiliki surat edaran terkait tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mualla yang tertuang pada Surat Edaran nomor B.3940/DJ/III/Hk.00.7/08/2018.
Dalam Edaran tersebut tertulis bahwa suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Baca juga: Israel Putus Listrik Pengeras Suara, Sita Makanan Iftar di Masjid Al-Aqsa
Baca juga: Ketika Pengunaan Pengeras Suara di Masjid Sudah Dianggap Mengganggu
"Masih dibahas karena Indonesia cukup heterogen, tentu juga dinamika yang ada juga perlu diperhatikan," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, Kamis (27/5/2021).
"Antara Desa dengan kota tentu berbeda misalnya seperti di masjid raya, provinsi dan kota. Masyarakat pun sangat bervariasi ada yang menyebut penggunaan pengeras suara bagian dari syiar, ada juga yang terganggu," tambahnya.
Baca juga: Arab Saudi Sebut Pengeras Suara Seluruh Masjid Hanya untuk Azan dan Iqamat
Kamaruddin menambahkan, sebelumnya Dirjen Bimas Islam telah memiliki surat edaran terkait tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mualla yang tertuang pada Surat Edaran nomor B.3940/DJ/III/Hk.00.7/08/2018.
Dalam Edaran tersebut tertulis bahwa suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Baca juga: Israel Putus Listrik Pengeras Suara, Sita Makanan Iftar di Masjid Al-Aqsa
Lihat Juga :