Perjanjian Batu Tulis Megawati dan Prabowo Dinilai Sudah Tidak Berlaku
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perjanjian batu tulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada 16 Mei 2009 dinilai sudah tidak berlaku.
Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari mengatakan bahwa perjanjian Batu Tulis itu terdiri dari tujuh pasal. Pasal ketujuh dalam perjanjian Batu Tulis itu menyebutkan bahwa Megawati Soekarnoputri mendukung pencalonan Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilu Presiden tahun 2014.
"Pasal yang satu berkaitan dengan yang lain. Nah pasal untuk pencalonan atau mendukung Prabowo di tahun 2014 itu, dengan catatan Megawati dan Prabowo terpilih dalam Pemilu Presiden 2009. Ya kalau enggak terpilih bagaimana?," kata Qodari, Sabtu (29/5/2021).
Baca juga: Sekjen Gerindra: Prabowo Mungkin Ada Peluang Bersama PDIP
Dia melanjutkan, di pasal sebelumnya bahwa Megawati dan Prabowo bersama-sama. "Bahkan ada sharing power segala macam," tuturnya.
Qodari menjelaskan mengapa pasal ketujuh perjanjian Batu Tulis itu menyebutkan bahwa Megawati Soekarnoputri mendukung pencalonan Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilu Presiden tahun 2014. "Pertama, Bu Mega waktu itu sudah dua kali, kalau memang terpilih. Yang kedua, supaya bisa melanjutkan program, kalau enggak terpilih mau melanjutkan apa?," katanya.
Sekadar diketahui, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani pada Kamis, 27 Mei 2021 tidak menampik Prabowo Subianto akan maju bersama calon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pilpres 2024. Alasannya karena hubungan baik antara Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sejak lama.
Baca juga: Prabowo Melejit, Anies dan Ganjar Bersaing Ketat Dibayangi Sandi
Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari mengatakan bahwa perjanjian Batu Tulis itu terdiri dari tujuh pasal. Pasal ketujuh dalam perjanjian Batu Tulis itu menyebutkan bahwa Megawati Soekarnoputri mendukung pencalonan Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilu Presiden tahun 2014.
"Pasal yang satu berkaitan dengan yang lain. Nah pasal untuk pencalonan atau mendukung Prabowo di tahun 2014 itu, dengan catatan Megawati dan Prabowo terpilih dalam Pemilu Presiden 2009. Ya kalau enggak terpilih bagaimana?," kata Qodari, Sabtu (29/5/2021).
Baca juga: Sekjen Gerindra: Prabowo Mungkin Ada Peluang Bersama PDIP
Dia melanjutkan, di pasal sebelumnya bahwa Megawati dan Prabowo bersama-sama. "Bahkan ada sharing power segala macam," tuturnya.
Qodari menjelaskan mengapa pasal ketujuh perjanjian Batu Tulis itu menyebutkan bahwa Megawati Soekarnoputri mendukung pencalonan Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilu Presiden tahun 2014. "Pertama, Bu Mega waktu itu sudah dua kali, kalau memang terpilih. Yang kedua, supaya bisa melanjutkan program, kalau enggak terpilih mau melanjutkan apa?," katanya.
Sekadar diketahui, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani pada Kamis, 27 Mei 2021 tidak menampik Prabowo Subianto akan maju bersama calon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pilpres 2024. Alasannya karena hubungan baik antara Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sejak lama.
Baca juga: Prabowo Melejit, Anies dan Ganjar Bersaing Ketat Dibayangi Sandi
(abd)