Kasus Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Polri Telah Periksa Saksi dan Pelapor

Jum'at, 28 Mei 2021 - 23:17 WIB
loading...
Kasus Dugaan Penistaan...
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah memanggil dan meminta keterangan para pelapor serta saksi atas kasus dugaan penistaan terhadap agama Hindu yang diduga dilakukan oleh Desak Made Dharmawati (DMD) dan akun Youtube Istiqomah TV.Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan polisi Nomor : LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM, dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/158/IV/2021/BARESKRIM, tertanggal 21 April 2021 lalu.

“Hari ini, kami sebagai pelapor dan saksi memenuhi undangan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim dan telah memberikan berbagai keterangan yang ditanyakan oleh tim penyidik,” ujar Ketua Presidium Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Putu Yoga Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Yoga menjelaskan, ada dua orang selaku pelapor dan saksi yang diminta keterangannya oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari ini. Selain dirinya, Sekretaris Jenderal Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Bram Hellier juga diundang dan telah memberikan keterangannya kepada tim penyidik yang sama. Baca juga: Busyro Muqoddas: KPK Tempat Kumpul Muslim, Kristen, Hindu dan Budha yang Saleh

Lebih lanjut Yoga menjelaskan, tim penyidik meminta keterangannya selama sekitar ­­­ 4,5jam. Ada kurang lebih 18 pertanyaan yang ditanyakan oleh tim penyidik tersebut. Pertanyaannyaantara lain, mengenai identitas para pelapor dan saksi. Kemudian juga ditanya kapan pertama kalimengetahui tayangan video yang diduga berisi penistaan Agama Hindu oleh DMD tersebut.

Dengan didampingi penasehat hukum dari Tim Advocat Perjuangan Dharma, Bagus Sukerta dan Aditya Paramartha, Yoga menjelaskan, para tim penyidik Ditsiber Bareskrim tampak serius dan profesional dalam melakukan pemeriksaan kasus ini.

“Proses tanya jawab tadi langsung dipimpin oleh Perwira Unit 4, Subdit 1 Ditsiber. Proses tanya jawab dilakukan secara pararel oleh dua tim dari Unit 4, sehingga bisa berjalan cukup cepat dan lancar,” urai Yoga.

Pada kesempatan yang sama, Bram Hellier menjelaskan, pemanggilan dan permintaan keterangan ini merupakan langkah maju dari Bareskrim dalam menangani kasus penistaan Agama Hindu sebagai agama minoritas di Indonesia. “Kami mengapresiasi serta menghargai upaya Polri menegakkan hukum dalam kasus ini. Kami mengharapkan, kasus ini bisa segera dituntaskan dengan lebih cepat setelah sempat mengendap selama lebih dari satu bulan,” ujar Bram.

Penuntasan kasus dugaan penistaan Agama Hindu oleh DMD ini, akan menjadi salah satu tolok ukur sejauh mana keadilan dan hukum telah ditegakkan. “Karena itu, apa yang telah dilakukan oleh Bareskrim hari ini dan hari-hari berikutnya dapat menjadi titik terang masih adanya keadilan hukum bagi kami sebagai kaum minoritas di negara ini,” tegasnya.

Menurut Bram, pemeriksaan pada hari Jumat ini akan dilanjutkan pada pemeriksaan tahap berikutnya, yang diagendakan dilaksanakan pada hari Senin (31/5) pekan depan. Rencananya akan ada dua orang saksi yang juga bakal diminta keterangannya tentang kasus yang sama.

Dijelaskannya, undangan untuk dua saksi itu, sudah dikirimkan oleh Bareskrim dan diterima yang bersangkutan. Bila tidak ada halangan dua orang saksi tersebut akan hadir di Bareskrim hari Senin pagi, pekan depan.

“Dua orang saksi itu adalah Ketua PHDI Kota Cimahi, Jawa Barat, Nyoman Sukadana, dan Koordinator ABHN, I Gde Dharma Nugraha,” pungkasnya. Baca juga: Hadiri Rapat Adat, Suaib Mansur Beri Motivasi Umat Hindu

Sepertidiketahui, pada pertengahan April 2021 lalu telah beredar dan viral di media sosial, suatu video yang ditayangkan oleh akun Youtube ‘IstiqomahTV’ berisi rekaman ceramah seorang wanita bergelar doktor bernama DMD. Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, tampak DMD, mengatakan berbagai hal tentang agama Hindu yang telah menyakiti perasaan umat Hindu.

Terhadap tindakan penistaan Agama Hindu itu, kemudian empat ormas Hindu yang terdiri dari KMHDI, FA-KMHDI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN) menempuh jalur hukum dengan melaporkan Desak Made Dharmawati dan pemilik akun Youtube Istiqomah TV ke Bareskrim Polri pada tanggal 21 April 2021.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Rekomendasi
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved