Kasus Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Polri Telah Periksa Saksi dan Pelapor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah memanggil dan meminta keterangan para pelapor serta saksi atas kasus dugaan penistaan terhadap agama Hindu yang diduga dilakukan oleh Desak Made Dharmawati (DMD) dan akun Youtube Istiqomah TV.Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan polisi Nomor : LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM, dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/158/IV/2021/BARESKRIM, tertanggal 21 April 2021 lalu.
“Hari ini, kami sebagai pelapor dan saksi memenuhi undangan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim dan telah memberikan berbagai keterangan yang ditanyakan oleh tim penyidik,” ujar Ketua Presidium Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Putu Yoga Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Yoga menjelaskan, ada dua orang selaku pelapor dan saksi yang diminta keterangannya oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari ini. Selain dirinya, Sekretaris Jenderal Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Bram Hellier juga diundang dan telah memberikan keterangannya kepada tim penyidik yang sama.
Lebih lanjut Yoga menjelaskan, tim penyidik meminta keterangannya selama sekitar 4,5jam. Ada kurang lebih 18 pertanyaan yang ditanyakan oleh tim penyidik tersebut. Pertanyaannyaantara lain, mengenai identitas para pelapor dan saksi. Kemudian juga ditanya kapan pertama kalimengetahui tayangan video yang diduga berisi penistaan Agama Hindu oleh DMD tersebut.
Dengan didampingi penasehat hukum dari Tim Advocat Perjuangan Dharma, Bagus Sukerta dan Aditya Paramartha, Yoga menjelaskan, para tim penyidik Ditsiber Bareskrim tampak serius dan profesional dalam melakukan pemeriksaan kasus ini.
“Proses tanya jawab tadi langsung dipimpin oleh Perwira Unit 4, Subdit 1 Ditsiber. Proses tanya jawab dilakukan secara pararel oleh dua tim dari Unit 4, sehingga bisa berjalan cukup cepat dan lancar,” urai Yoga.
Pada kesempatan yang sama, Bram Hellier menjelaskan, pemanggilan dan permintaan keterangan ini merupakan langkah maju dari Bareskrim dalam menangani kasus penistaan Agama Hindu sebagai agama minoritas di Indonesia. “Kami mengapresiasi serta menghargai upaya Polri menegakkan hukum dalam kasus ini. Kami mengharapkan, kasus ini bisa segera dituntaskan dengan lebih cepat setelah sempat mengendap selama lebih dari satu bulan,” ujar Bram.
Penuntasan kasus dugaan penistaan Agama Hindu oleh DMD ini, akan menjadi salah satu tolok ukur sejauh mana keadilan dan hukum telah ditegakkan. “Karena itu, apa yang telah dilakukan oleh Bareskrim hari ini dan hari-hari berikutnya dapat menjadi titik terang masih adanya keadilan hukum bagi kami sebagai kaum minoritas di negara ini,” tegasnya.
Menurut Bram, pemeriksaan pada hari Jumat ini akan dilanjutkan pada pemeriksaan tahap berikutnya, yang diagendakan dilaksanakan pada hari Senin (31/5) pekan depan. Rencananya akan ada dua orang saksi yang juga bakal diminta keterangannya tentang kasus yang sama.
Dijelaskannya, undangan untuk dua saksi itu, sudah dikirimkan oleh Bareskrim dan diterima yang bersangkutan. Bila tidak ada halangan dua orang saksi tersebut akan hadir di Bareskrim hari Senin pagi, pekan depan.
“Dua orang saksi itu adalah Ketua PHDI Kota Cimahi, Jawa Barat, Nyoman Sukadana, dan Koordinator ABHN, I Gde Dharma Nugraha,” pungkasnya.
Sepertidiketahui, pada pertengahan April 2021 lalu telah beredar dan viral di media sosial, suatu video yang ditayangkan oleh akun Youtube ‘IstiqomahTV’ berisi rekaman ceramah seorang wanita bergelar doktor bernama DMD. Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, tampak DMD, mengatakan berbagai hal tentang agama Hindu yang telah menyakiti perasaan umat Hindu.
Terhadap tindakan penistaan Agama Hindu itu, kemudian empat ormas Hindu yang terdiri dari KMHDI, FA-KMHDI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN) menempuh jalur hukum dengan melaporkan Desak Made Dharmawati dan pemilik akun Youtube Istiqomah TV ke Bareskrim Polri pada tanggal 21 April 2021.
“Hari ini, kami sebagai pelapor dan saksi memenuhi undangan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim dan telah memberikan berbagai keterangan yang ditanyakan oleh tim penyidik,” ujar Ketua Presidium Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Putu Yoga Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Yoga menjelaskan, ada dua orang selaku pelapor dan saksi yang diminta keterangannya oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari ini. Selain dirinya, Sekretaris Jenderal Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Bram Hellier juga diundang dan telah memberikan keterangannya kepada tim penyidik yang sama.
Lebih lanjut Yoga menjelaskan, tim penyidik meminta keterangannya selama sekitar 4,5jam. Ada kurang lebih 18 pertanyaan yang ditanyakan oleh tim penyidik tersebut. Pertanyaannyaantara lain, mengenai identitas para pelapor dan saksi. Kemudian juga ditanya kapan pertama kalimengetahui tayangan video yang diduga berisi penistaan Agama Hindu oleh DMD tersebut.
Dengan didampingi penasehat hukum dari Tim Advocat Perjuangan Dharma, Bagus Sukerta dan Aditya Paramartha, Yoga menjelaskan, para tim penyidik Ditsiber Bareskrim tampak serius dan profesional dalam melakukan pemeriksaan kasus ini.
“Proses tanya jawab tadi langsung dipimpin oleh Perwira Unit 4, Subdit 1 Ditsiber. Proses tanya jawab dilakukan secara pararel oleh dua tim dari Unit 4, sehingga bisa berjalan cukup cepat dan lancar,” urai Yoga.
Pada kesempatan yang sama, Bram Hellier menjelaskan, pemanggilan dan permintaan keterangan ini merupakan langkah maju dari Bareskrim dalam menangani kasus penistaan Agama Hindu sebagai agama minoritas di Indonesia. “Kami mengapresiasi serta menghargai upaya Polri menegakkan hukum dalam kasus ini. Kami mengharapkan, kasus ini bisa segera dituntaskan dengan lebih cepat setelah sempat mengendap selama lebih dari satu bulan,” ujar Bram.
Penuntasan kasus dugaan penistaan Agama Hindu oleh DMD ini, akan menjadi salah satu tolok ukur sejauh mana keadilan dan hukum telah ditegakkan. “Karena itu, apa yang telah dilakukan oleh Bareskrim hari ini dan hari-hari berikutnya dapat menjadi titik terang masih adanya keadilan hukum bagi kami sebagai kaum minoritas di negara ini,” tegasnya.
Menurut Bram, pemeriksaan pada hari Jumat ini akan dilanjutkan pada pemeriksaan tahap berikutnya, yang diagendakan dilaksanakan pada hari Senin (31/5) pekan depan. Rencananya akan ada dua orang saksi yang juga bakal diminta keterangannya tentang kasus yang sama.
Dijelaskannya, undangan untuk dua saksi itu, sudah dikirimkan oleh Bareskrim dan diterima yang bersangkutan. Bila tidak ada halangan dua orang saksi tersebut akan hadir di Bareskrim hari Senin pagi, pekan depan.
“Dua orang saksi itu adalah Ketua PHDI Kota Cimahi, Jawa Barat, Nyoman Sukadana, dan Koordinator ABHN, I Gde Dharma Nugraha,” pungkasnya.
Sepertidiketahui, pada pertengahan April 2021 lalu telah beredar dan viral di media sosial, suatu video yang ditayangkan oleh akun Youtube ‘IstiqomahTV’ berisi rekaman ceramah seorang wanita bergelar doktor bernama DMD. Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, tampak DMD, mengatakan berbagai hal tentang agama Hindu yang telah menyakiti perasaan umat Hindu.
Terhadap tindakan penistaan Agama Hindu itu, kemudian empat ormas Hindu yang terdiri dari KMHDI, FA-KMHDI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN) menempuh jalur hukum dengan melaporkan Desak Made Dharmawati dan pemilik akun Youtube Istiqomah TV ke Bareskrim Polri pada tanggal 21 April 2021.
(mhd)