Kasus Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Polri Telah Periksa Saksi dan Pelapor
Jum'at, 28 Mei 2021 - 23:17 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah memanggil dan meminta keterangan para pelapor serta saksi atas kasus dugaan penistaan terhadap agama Hindu yang diduga dilakukan oleh Desak Made Dharmawati (DMD) dan akun Youtube Istiqomah TV.Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan polisi Nomor : LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM, dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/158/IV/2021/BARESKRIM, tertanggal 21 April 2021 lalu.
“Hari ini, kami sebagai pelapor dan saksi memenuhi undangan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim dan telah memberikan berbagai keterangan yang ditanyakan oleh tim penyidik,” ujar Ketua Presidium Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Putu Yoga Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Yoga menjelaskan, ada dua orang selaku pelapor dan saksi yang diminta keterangannya oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari ini. Selain dirinya, Sekretaris Jenderal Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Bram Hellier juga diundang dan telah memberikan keterangannya kepada tim penyidik yang sama. Baca juga: Busyro Muqoddas: KPK Tempat Kumpul Muslim, Kristen, Hindu dan Budha yang Saleh
Lebih lanjut Yoga menjelaskan, tim penyidik meminta keterangannya selama sekitar 4,5jam. Ada kurang lebih 18 pertanyaan yang ditanyakan oleh tim penyidik tersebut. Pertanyaannyaantara lain, mengenai identitas para pelapor dan saksi. Kemudian juga ditanya kapan pertama kalimengetahui tayangan video yang diduga berisi penistaan Agama Hindu oleh DMD tersebut.
Dengan didampingi penasehat hukum dari Tim Advocat Perjuangan Dharma, Bagus Sukerta dan Aditya Paramartha, Yoga menjelaskan, para tim penyidik Ditsiber Bareskrim tampak serius dan profesional dalam melakukan pemeriksaan kasus ini.
“Hari ini, kami sebagai pelapor dan saksi memenuhi undangan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim dan telah memberikan berbagai keterangan yang ditanyakan oleh tim penyidik,” ujar Ketua Presidium Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Putu Yoga Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Yoga menjelaskan, ada dua orang selaku pelapor dan saksi yang diminta keterangannya oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari ini. Selain dirinya, Sekretaris Jenderal Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Bram Hellier juga diundang dan telah memberikan keterangannya kepada tim penyidik yang sama. Baca juga: Busyro Muqoddas: KPK Tempat Kumpul Muslim, Kristen, Hindu dan Budha yang Saleh
Lebih lanjut Yoga menjelaskan, tim penyidik meminta keterangannya selama sekitar 4,5jam. Ada kurang lebih 18 pertanyaan yang ditanyakan oleh tim penyidik tersebut. Pertanyaannyaantara lain, mengenai identitas para pelapor dan saksi. Kemudian juga ditanya kapan pertama kalimengetahui tayangan video yang diduga berisi penistaan Agama Hindu oleh DMD tersebut.
Dengan didampingi penasehat hukum dari Tim Advocat Perjuangan Dharma, Bagus Sukerta dan Aditya Paramartha, Yoga menjelaskan, para tim penyidik Ditsiber Bareskrim tampak serius dan profesional dalam melakukan pemeriksaan kasus ini.
Lihat Juga :