Ganggu Kerja KPK Berantas Korupsi, Pengamat Harap Polemik TWK Dihentikan
Jum'at, 28 Mei 2021 - 19:25 WIB
loading...
A
A
A
Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy, Satyo Purwanto. Dia menilai polemik tentang TWK para pegawai KPK harus segera diakhiri. Jika tidak, tentu dapat menganggu kinerja KPK.
"Jadi begini, memang ini akhirnya jadi liar. Jadi perang opini. Dikhawatirkan KPK secara institusi malah terganggu akibat konflik yang akhirnya jadi persoalan internal," tutur dia. Baca juga: Soal 97.000 Data Fiktif ASN, BPKP: Gampang Itu
KPK, kata eks aktivis 1998 itu, masih memiliki banyak pekerjaan rumah seperti menyelesaikan perkara pengadaan bansos. "Jadi KPK bisa menyelesaikan tugas utamanya menyelesaikan pemberantasan korupsi. Ini KPK sudah lumayan terganggu. Korupsi bansos kita tahu sampai hari ini tidak ada tersangka baru," ungkapnya.
Menurut dia, pegawai yang tidak lulus TWK bisa berkarya di tempat lain. Tentunya dengan membawa semangat memberantas rasuah di Tanah Air.
"Kalau mereka (para pegawai KPK yang tidak lulus TWK) itu, kan non-ASN, mereka bisa bekerja di institusi lain, di lembaga lain. Artinya dengan kapasitas mereka, mereka punya kewajiban moral mengingkatkan semangat pemberantasan korupsi di tempat lain," tandasnya.
"Jadi begini, memang ini akhirnya jadi liar. Jadi perang opini. Dikhawatirkan KPK secara institusi malah terganggu akibat konflik yang akhirnya jadi persoalan internal," tutur dia. Baca juga: Soal 97.000 Data Fiktif ASN, BPKP: Gampang Itu
KPK, kata eks aktivis 1998 itu, masih memiliki banyak pekerjaan rumah seperti menyelesaikan perkara pengadaan bansos. "Jadi KPK bisa menyelesaikan tugas utamanya menyelesaikan pemberantasan korupsi. Ini KPK sudah lumayan terganggu. Korupsi bansos kita tahu sampai hari ini tidak ada tersangka baru," ungkapnya.
Menurut dia, pegawai yang tidak lulus TWK bisa berkarya di tempat lain. Tentunya dengan membawa semangat memberantas rasuah di Tanah Air.
"Kalau mereka (para pegawai KPK yang tidak lulus TWK) itu, kan non-ASN, mereka bisa bekerja di institusi lain, di lembaga lain. Artinya dengan kapasitas mereka, mereka punya kewajiban moral mengingkatkan semangat pemberantasan korupsi di tempat lain," tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :