Bawaslu Terima Laporan Bagi-Bagi Sembako Jelang PSU Pilgub Jambi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Provinsi Jambi telah menerima informasi terkait adanya kegiatan bagi-bagi sembako yang dilakukan salah satu tim pasangan calon (Paslon) pada H-1 sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur ( Pilgub) Provinsi Jambi .
Informasi tentang dugaan pelanggaran pemilu itu telah dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R dalam jumpa persnya terkait catatan dan evaluasi pasca pelaksanaan PSU Pilgub Jambi Tahun 2020, Kamis (27/5/2021). Dia menyampaikan bahwa informasi tersebut telah ditindaklanjuti.
"Ya kita mendapat informasi bahwa ada tangkap tangan pemberian sembako dan seterusnya itu, itu lagi di dalam proses Bawaslu Provinsi bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan proses penelusuran," kata Asnawi dalam jumpa persnya di kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Kamis (27/5/2021) sore.
Baca juga: Hak Jawab, Tim Al Haris-Sani Luruskan Pemberitaan Putusan MK soal Pilgub Jambi
Dalam menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Asnawi memastikan juga prosesnya akan berjalan secara transaparan dan informasinya bisa diakses masyarakat luas.
Asnawi enggan menyimpulkan terlebih dahulu terkait dengan hukuman terberat yang akan direkomendasikan Bawaslu apabila dinyatakan terbukti melanggar. Yang pasti, kata dia, pihaknya akan bekerja untuk menelusuri kasus bagi-bagi sembako tersebut.
"Intinya bahwa kami tetap profesional transparan dan tegas dalam melakukan penindakan pelanggaran," katanya.
Baca juga: Sengketa Pilgub Jambi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS
Informasi tentang dugaan pelanggaran pemilu itu telah dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R dalam jumpa persnya terkait catatan dan evaluasi pasca pelaksanaan PSU Pilgub Jambi Tahun 2020, Kamis (27/5/2021). Dia menyampaikan bahwa informasi tersebut telah ditindaklanjuti.
"Ya kita mendapat informasi bahwa ada tangkap tangan pemberian sembako dan seterusnya itu, itu lagi di dalam proses Bawaslu Provinsi bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan proses penelusuran," kata Asnawi dalam jumpa persnya di kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Kamis (27/5/2021) sore.
Baca juga: Hak Jawab, Tim Al Haris-Sani Luruskan Pemberitaan Putusan MK soal Pilgub Jambi
Dalam menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Asnawi memastikan juga prosesnya akan berjalan secara transaparan dan informasinya bisa diakses masyarakat luas.
Asnawi enggan menyimpulkan terlebih dahulu terkait dengan hukuman terberat yang akan direkomendasikan Bawaslu apabila dinyatakan terbukti melanggar. Yang pasti, kata dia, pihaknya akan bekerja untuk menelusuri kasus bagi-bagi sembako tersebut.
"Intinya bahwa kami tetap profesional transparan dan tegas dalam melakukan penindakan pelanggaran," katanya.
Baca juga: Sengketa Pilgub Jambi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS
(abd)