Kepala BNPT Ungkap 1.500 WNI Jadi Teroris Lintas Batas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengungkap bahwa berdasarkan data BNPT, ada sekitar 1.500 warga negara Indonesia (WNI) yang telah menjadi teroris lintas batas atau foreign terrorist fighters (FTF). Bahkan, 800 FTF tersebut masih berada di luar negeri.
"FTF asal Indonesia seperti perkiraan Satgas FTF BNPT total ada 1.500 orang, dengan rincian 800 orang belum pulang, meninggal dunia 100 orang, dideportasi sudah sampai di Indonesia sebanyak 550 orang dan returning (pulang) 50 orang," kata Boy dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Boy menjelaskan, terdapat 120 deportan dan returning sejak tahun 2015 yang saat ini sedang dilakukan proses hukum berkaitan dengan tindak pidana atau pendanaan terorisme. Terhadap deportan dan returning yang tidak menjalani proses hukum, mereka menjalani program deradikalisasi yang melibatkan Balai Rehabilitasi Sosial dan Anak yang memerlukan perlindungan khusus.
"Lalu terkait tahap reintegrasi ke masyarakat dilakukan dengan pengawasan terbuka dan tertutup. Pengawasan terbuka dilakukan dengan kunjungan bagi profil yang dianggap kooperatif, dan tertutup dilakukan melalui surveillance berbasis teknologi informasi."
Boy menjelaskan, pelaksanaan pemantauan terhadap profil deportan dan returning akan dievaluasi untuk melihat tingkat radikalisme, target, dan menentukan skala prioritas dalam menentukan target.
Boy juga mengungkapkan, rencananya BNPT pergi ke Suriah dan Irak untuk melakukan assessment terhadap WNI yang menjadi FTF, untuk kemudian akan dilaporkan kepada Presiden terkait apakah mereka layak untuk dipulangkan ke Indonesia. "Kami seharusnya ke Suriah dan Irak untuk assessment, namun menunggu sinyal karena kondisi pandemi Covid-19," pungkas Boy.
"FTF asal Indonesia seperti perkiraan Satgas FTF BNPT total ada 1.500 orang, dengan rincian 800 orang belum pulang, meninggal dunia 100 orang, dideportasi sudah sampai di Indonesia sebanyak 550 orang dan returning (pulang) 50 orang," kata Boy dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Boy menjelaskan, terdapat 120 deportan dan returning sejak tahun 2015 yang saat ini sedang dilakukan proses hukum berkaitan dengan tindak pidana atau pendanaan terorisme. Terhadap deportan dan returning yang tidak menjalani proses hukum, mereka menjalani program deradikalisasi yang melibatkan Balai Rehabilitasi Sosial dan Anak yang memerlukan perlindungan khusus.
"Lalu terkait tahap reintegrasi ke masyarakat dilakukan dengan pengawasan terbuka dan tertutup. Pengawasan terbuka dilakukan dengan kunjungan bagi profil yang dianggap kooperatif, dan tertutup dilakukan melalui surveillance berbasis teknologi informasi."
Boy menjelaskan, pelaksanaan pemantauan terhadap profil deportan dan returning akan dievaluasi untuk melihat tingkat radikalisme, target, dan menentukan skala prioritas dalam menentukan target.
Boy juga mengungkapkan, rencananya BNPT pergi ke Suriah dan Irak untuk melakukan assessment terhadap WNI yang menjadi FTF, untuk kemudian akan dilaporkan kepada Presiden terkait apakah mereka layak untuk dipulangkan ke Indonesia. "Kami seharusnya ke Suriah dan Irak untuk assessment, namun menunggu sinyal karena kondisi pandemi Covid-19," pungkas Boy.
(zik)